Published On: 8 October 2018Categories: Berita

Di dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki kinerja yang dinilai oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah. Penilaian ini berupa angka kredit yang harus dimiliki guru dalam proses memperoleh kenaikan pangkat berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang tugas dan beban kerja guru.
LPMP Jawa Tengah sebagai unit pelaksana teknis pusat di daerah, di bawah peraturan yang baru, yakni Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dalam rangka Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
Baru-baru ini dilaksanakan sosialisasi tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 5 Oktober 2018 di hotel MG Suite Jl. Gajah Mada Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala LPMP Jawa Tengah Drs. Harmanto dan didampingi oleh Kasubdit Pendidikan Dasar Direktorat GTK.
Proses penilaian PAK dilakukan oleh tim penilai dari Direktorat GTK dan dibantu oleh sekretariat daerah yang bertugas:

  1. menerima dan mengabstraksi usul penetapan angka kredit
  2. Memasukkan data pokok dan judul pengembangan profesi jabatan fungsional guru
  3. Melakukan koordinasi dengan sekretariat tim penilai pusat yang berkedudukan di Jakarta
  4. Menyiapkan pelaksanaan pelayanan kredit
  5. Menyiapkan kebutuhan pelaksanaan pelayanan angka kredit
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru
  7. Mengarsipkan hasil penilaian angka kredit untuk berkas PAK yang masuk pada penilaian tahun ini

Penilaian angka kredit ini ditujukan kepada guru pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas.  Di sekretariat LPMP Jawa Tengah, Hingga saat ini untuk jenjang SD ada 181 berkas, SMP 52 berkas, Madrasah Ibtidaiyah 1 berkas dan Madrasah Tsanawiyah 6 berkas, dan untuk jenjang pendidikan menengah ada 43 berkas, dengan jumlah total yang masuk pada tahun ini adalah 283 berkas. PT