BBPMP terdiri atas :
- Kepala;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional (4 Pokja dan PIC-PDM)
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas bagian umum bertugas :
- Pelaksanaan Menyusun rencana, program, dan anggaran
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan urusan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan
- Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
- Pelaksanaan urusan barang milik negara
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat