Published On: 31 January 2018

BBPMP terdiri atas :

  1. Kepala;
  2. Bagian Umum; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional (4 Pokja dan PIC-PDM)

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

Dalam melaksanakan tugas bagian umum bertugas :

  1. Pelaksanaan Menyusun rencana, program, dan anggaran
  2. Pelaksanaan urusan keuangan
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian
  4. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan
  5. Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan
  6. Pelaksanaan urusan barang milik negara
  7. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
  8. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  9. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat