Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Maklumat Pelayanan
- Memberikan Informasi Publik UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik Secara Akurat, Cepat dan Tidak Menyesatkan;
- Proaktif Dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat Sesuai Standar Informasi yang Telah Ditetapkan;
- Bersikap Adil dan Tidak Diskriminatif dan Berperilaku Sopan Santun dalam Memberikan Layanan Informasi Publik;
- Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Informasi Publik;
- Melakukan Pengawasan Internal dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.