Laman Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Maklumat Pelayanan

  1. Memberikan Informasi Publik UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Menyediakan Informasi Publik Secara Akurat, Cepat dan Tidak Menyesatkan;
  3. Proaktif Dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat Sesuai Standar Informasi yang Telah Ditetapkan;
  4. Bersikap Adil dan Tidak Diskriminatif dan Berperilaku Sopan Santun dalam Memberikan Layanan Informasi Publik;
  5. Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Informasi Publik;
  6. Melakukan Pengawasan Internal dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Skip to content