Published On: 30 November 2022Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Sekda Kabupaten Karanganyar, Drs. Sutarno, MM. Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah Nugraheni Triastuti, SE,  M.Si. Didampingi Waliwilayah, Kadisdikbud, Yopi Eko Jati Wibowo, S.Sos. MM. Didampingi Kabid-Kasi SMP, Dwi Cahyono, MM. Baperlitbang. Setelah audiensi di Ruang Garuda Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa (29/11/2022).

Karanganyar – – Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti menyampaikan itu saat audiensi dengan para pejabat di Ruang Garuda Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa (29/11/2022). Audiensi dihadiri oleh Sekda, Kepala Baperlitbang, Kepala Dinas Pendidikan didampingi Kabid, Kepala BBPMP didampingi Waliwilayah.

Nugraheni Triastuti juga menyampaikan informasi tentang  Rapor Pendidikan Kabupaten Karanganyar yang berisi data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan. Data diambil dari Asesmen Nasional yang menilai AKM (Asesmen Kompetensi Minimum), Survey Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

“Dari capaian Rapor Pendidikan Kabupaten Karanganyar di atas tadi maka dapat dijadikan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing sedangkan bagi daerah bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan mutu sesuai rekomendasi dalam Rapor Pendidikan”. Terangnya.

Nugraheni juga menjelaskan tentang Standar pelayanan minimal pendidikan yang merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/ kota.

“SPM mengatur jenis dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan sekolah. SPM juga merupakan pelaksanaan disentralisasi penyelenggaraan kewenangan di bidang pendidikan dan ini juga harus dipenuhi oleh dserah. Kami berharap Kabupaten Karanganyar dengan menganggarkan pada 40 Sub Kegiatan sesuai numenklatur dari Kemendagri”. Pesannya.

Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar saat berdiskusi.

Sekda Kabupaten Karanganyar,  Sutarno, mengucapkan terimakasih kepada BBPMP Provinsi JawaTengah yang memberikan data Rapor Pendidikan sehingga bisa diketahui dengan valid kelebihan dan kekurangan capaian mutu pendidikan. Pemkab Karanganyar konsisten mendukung peningkatan mutu pendidikan sehingga bisa mencapai SPM.

“Saya berharap kepada Bapeda dan Dinas Pendidikan untuk menggunakan data ini sebagai perencanaan pendidikan di Kabupaten Karanganyar. Kepada Dinas Pendidikan agar menggunakan anggaran tambahan  yang disediakan dan belum dipakai agar memasukkan rekomendasi Rapor Pendidikan dalam perencanaan. Kami juga berharap kepada BBPMP Provinsi JawaTengah untuk mendampingi Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar dalam proses perencanaan tersebut”. Tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menambahkan apa yang disampaikan oleh Sekda, bahwa saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mendapat tambahan anggaran, tapi belum dialokasikan peruntukannya. Rencana malam ini bersama seluruh Kabid akan membahas anggaran tersebut.

“Kami senang sekali mendapatkan masukan dari BBPMP Provinsi JawaTengah agar memasukkan anggaran pada 40 Sub Kegiatan di RKA sesuai dengan numenklatur di SPM Kemendagri. Kami berharap kepada BBPMP Provinsi JawaTengah untuk mengawal dalam menggunakan rekomendasi Rapor Pendidikan sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data yang akan kami gunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Karanganyar”. Tegasnya.

Seperti diketahui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan  tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.

SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.