Mengawali kegiatan tahun 2017, LPMP Jawa Tengah, dipandegani oleh Sub Bagian Kepegawaian, melaksanakan kegiatan Workshop Penyusunan E-SKP Bagi Pegawai LPMP Jawa Tengah Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dan terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Januari 2017, dan gelombang ke dua dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Januari 2017. Seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum LPMP Jawa Tengah, yakni sejumlah 137 orang, mengikuti kegiatan tersebut. Narasumber pada acara tersebut adalah kepala LPMP Jawa Tengah, Biro Kepegawaian dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tujuan dari kegiatan Workshop Penyusunan E-SKP Bagi Pegawai LPMP Jawa Tengah Tahun 2017 adalah untuk memberikan pembekalan bagi seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu (widyaiswara) dan pejabat fungsional umum di lingkungan LPMP Jawa Tengah agar dapat mengidentifikasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, mendokumentasi dan menyusun sasaran kerja pegawai, sesuai dengan PP No. 46/2011 dan Perka BKN No. 1/2013. Di samping itu, dengan kegiatan ini diharapkan aplikasi E-SKP tahun 2017 tersosialisasikan kepada seluruh pejabat di lingkungan LPMP Jawa Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini tidak lepas dari keinginan setiap lembaga atau organisasi untuk melakukan reformasi birokrasi. Dengan mendasari pemaknaan reformasi birokrasi, tanpa kecuali, setiap instansi berlomba-lomba untuk menerapkan reformasi birokrasi dengan sebaik-baiknya. Esensinya yaitu melakukan perubahan tatanan yang selama ini dianggap sebagai cona nyaman menjadi zona kompetitif. Dengan begitu setiap instansi dituntut untuk melakukan perubahan dalam percepatan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa untuk mewujudkan penyelengaraan tugas pemerintah dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja. Untuk menjamin obyektifitas dalam menjalankan sistem prestasi kerja yang tertuang dalam sistem kepangkatan, diadakan penilaian prestasi kerja. Hasil penilaian prestasi kerja inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, bidang pengangkatan dan penempatan, bidang pengembangan dan bidang penghargaan.