Foto: Direktur Guru Dikdas, Dr. Rachmadi Widdhiarto, MA saat audiensi dengan Asisten 1, Jaka Purwanto, S.Sos,.MM, Asisten 3, Surti Hartini, SHCN. bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten di Grand Rohan Jogja Hotel.
Jogjakarta – – Visi dari guru penggerak adalah mewujudkan anak-anak Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila. Yaitu pelajar yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, mandiri, inovatif, berkebhinekaan global, mampu hidup bergotong royong, serta mampu bernalar kritis. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Guru Dikdas, Rachmadi Widdhiarto saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten di Grand Rohan Jogja Hotel, hari Selasa (16/3/2023).
Rachmadi Widdhiarto menyampaikan bahwa guru penggerak menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu melalui Workshop Program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 yang dihadiri oleh Kepala BBPMP dan BBGP Jateng, para pejabat di Pemkab Klaten, Asisten 1, Asisten 3, Kadisdik, Ka-BKPSDM dan Para Kabid serta Kepala dan Pengawas Sekolah Disdik Klaten.
“Kami berharap kepada Pemkab untuk bisa mengangkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dalam mewujudkan transformasi kepemimpinan di sekolah untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mampu menggerakkan ekosistim pendidikan dengan semangat merdeka belajar”. Harapnya kepada para pejabat Pemkab Klaten.
Rachmadi berharap dengan kegiatan workshop ini bisa membangun persamaan persepsi terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan memperkuat komitmen dan dukungan kepala daerah dan kepala dinas untuk mengangkat Kepala Sekolah dari unsur penggerak sesuai regulasi.
“Dari data kami, ada 66 guru penggerak yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. Sedangkan ada 115 Kepala Sekolah yang pensiun pada tahun 2023 sehingga ada kuota yang cukup besar untuk mengisi formasi ini. Kami berharap kepada Pemkab Klaten agar mengisi formasi kekosongan ini agar terjadi pencapaian pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berlaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”. Harapnya agar mengisi kekosongan ini bisa dieksekusi sesuai aturan yang berlaku.
Asisten 1 Pemkab Klaten, Jaka Purwanto yang mewakili Bupati Klaten menyampaikan bahwa Pemkab Klaten mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang pendidikan termasuk pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak.
“Secara teknis urusan SDM ada dibawah Asisten 3, nanti bisa berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2023 di satuan pendidikan di Kabupaten Klaten”. Tegasnya.
Surti Hartini Asisten 3 Pemkab Klaten mengatakan terkait pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak bisa dilakukan apabila formasi kekosongan tersedia dan para guru penggerak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
“Pada intinya kami sepakat dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang disampaikan tadi, namun kami harap guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki atitude sesuai dengan aturan ASN sehingga itu akan menjadi tauladan bagi guru yang lain, memiliki rekam jejak yang bagus dalam mempengaruhi dan menginspirasi para siswa, guru, dan komunitas sekitarnya”. Tegasnya.
Kadisdikbud Kabupaten Klaten, Titin, menyampaikan terkait kandidat calon guru penggerak yang berjumlah 662, CGP yang berjumlah 246 dan guru penggerak yang berjumlah 119 merupakan kekuatan bagi Dinas Pendidikan Klaten untuk bersama menggerakkan dan menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar.
“Bersama guru penggerak diharapkan dapat menjadikan ekosistem pembelajar sehingga mereka ketika jadi kepala sekolah bisa mengampu dan memim masa depan dengan menggunakan data dalam mengambil keputusan. Kami Dinas Pendidikan akan menyesuaikan pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021”. Tegasnya.
Rachmadi dalam kata penutup sekaligus menanggapi berbagai pertanyaan dari para pejabat Pemkab Klaten mengatakan bahwa untukengangkat guru penggerak sebagai kepala sekolah adalah wewenang penuh dari Pemkab Klaten sesuai aturan yang berlaku yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang diatur sangat fleksibel.
“Kami berharap dengan aturan yang fleksibel itu bisa sebagai pegangan dalam mengangkat kepala sekolah sesuai syarat yang ada sehingga bisa memenuhi kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Klaten termasuk mengangkat guru penggerak sebagai kepala sekolah”. Tegasnya.
Seperti diketahui Guru Penggerak dibentuk untuk menjadi agen pembelajaran, pemimpin pembelajaran, yang menerapkan program merdeka belajar dan merdeka mengajar. Guru Penggerak juga berperan dalam menggerakkan seluruh ekosistem peserta didik guna mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.