WBBM, Harus Bisa!
WBBM, Harus Bisa!
WBBM, Pasti Bisa!
Semangat itu yang ada sekarang dan sedang dibangun dilingkungan LPMP Jawa Tengah dalam rangka menyempurnakan LPMP Jawa Tengah masuk sebagai salah satu lembaga yang mewujudkan pembangunan zona integritas di Indonesia. Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal ini dilandasi pada regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Latar belakang adanya pembangunan zona integritas ini dijelaskan pada bab awal regulasi tersebut bahwasanya korupsi merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius, sebagaimana tercermin dari nilai Indek Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang pada tahun 2011 adalah 3,0 dalam skala nilai IPK 0-10 sebagaimana dirilis oleh Transparency International setiap tahun. Makin rendah nilai IPK, berarti bahwa dunia bisnis internasional mempersepsikan makin parah tingkat korupsi dalam suatu negara. Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui upaya penindakan dan pencegahan. Salah satu upaya strategis dalam pencegahan korupsi adalah dengan membangun wilayah bebas dari korupsi (WBK) sebagaimana disebutkan dalam Instruksi ke-lima dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pembangunan WBK merupakan tahap yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada tahun 2017 LPMP Jawa Tengah telah berhasil meraih WBK. WBK ini diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Hasil yang diukur dari program-program area perubahan reformasi birokrasi tersebut yaitu:
Agenda Reformasi |
Hasil yang Diukur |
Manajemen perubahan | Adanya perubahan mindset dan culture set, serta terbangunnya birokrasi dengan integritas dan kinerja tinggi |
Penataan tata laksana | Terbangunnya sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip good governance |
Penataan sistem manajemen SDM | Terbangunnya kualitas SDM aparatur berintegritas, profesional, modern dan sejahtera |
Penguatan pengawasan | Meningkatnya penyelenggaraan fungsi pendidikan yang bersih dan bebas KKN |
Penguatan akuntabilitas kinerja | Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi |
Setelah WBK diraih, LPMP Jawa Tengah bergegas mempersiapkan diri untuk mewujudkan WBBM. WBBM ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas layanan publik. Fokus utamanya WBBM ada pada penguatan kualitas layanan publik, yaitu:
- Layanan satuan pendidikan
- Layanan peserta didik
- Layanan guru dan tendik
- Layanan substansi pendidikan
Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya kemampuan lembaga dalam memberikan pelayanan prima. Saat ini LPMP Jawa Tengah sedang proses memperbaiki layanan publik. Harapannya LPMP Jawa Tengah bisa melayani masyarakat lebih baik lagi dan pembangunan zona integritasnya lebih maksimal. Mudah-mudahan terwujud.