Published On: 9 June 2023Categories: Berita, Headline

Keterangan Foto: Kepala BBPMP Jateng, Nugraheni Triastuti, SE,.M.Si memberikan sambutan pembukaan Pendampingan Perencanaan Daerah (Rakortek dan RKAD) di Aula Hatta BBPMP Jateng. Turut mendampingi Kapokja Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu, Dedi Gunawan, PIC PBD Daerah, Sudaryanta dan Konsultan, Syaifulloh.

BBPMP Jateng – – Waliwilayah BBPMP Jawa Tengah sudah melakukan pendampingan kepada Pemda dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM melalui Indikator Urusan Pendidikan,  agar capaian SPM semakin meningkat di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng.

Dari laporan dashboard Kapokja 3 per hari ini Jumat (9/5/2023) tercatat dari 35 Kabupaten dan Kota di Jateng dan Provinsi yang telah mengisi pada aplikasi rakortek.sipd Kemendagri, tercatat sudah 33 Kabupaten mengisi 15 indikator kinerja utama, sedangkan 2 Kabupaten mengisi 14 indikator dan 1 Kabupaten masih mengisi 3 indikator, Sedangkan Provinsi telah mengisi 6 indikator. Pengisian ini akan terus berlangsung sampai bulan Oktober untuk Reviu dan Revisi.

Dedi Gunawan, Kapokja 3 mengatakan bahwa ada capaian 15 indikator, Kabupaten/Kota di Jateng sudah semua mengisi di rakortek.sipd. Isi dari 15 indikator ini sesuai dengan  Iklim Kebhinekaan, Iklim Keamanan, Iklim Inklusivitas SD, Iklim Inklusivitas SMP, Rata-rata kompetensi Literasi SD berdasarkan asesmen nasional, Rata-rata kompetensi literasi SMP berdasarkan asesmen nasional, Rata-rata kompetensi Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional, Rata-rata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan asesmen nasional, Jumlah Warga Negara Usia 7-18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (APS), Jumlah Warga Negara Usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS, Jumlah Warga Negara Usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS), Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B, Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV. Telah di isi oleh Kabupaten/Kota mencapai 95%.

“Kami berharap Waliwilayah BBPMP Jateng terus mengawal Kabupaten/Kota yang belum mengisi RKAD SIPD untuk terus meningkatkan capaian sesuai target tahun 2024 yang telah dibuat dan itu perlu dikawal sub-kegiatan sesuai yang ada di Permendagri Nomor 59 tahun 2021″ Jelasnya.

Surat lampiran Mendikbudristek Nomor 5676/MPK/.A/PR.07.05/2023. yang berisikan 4 poin utama yaitu: Capaian indikator prioritas SPM, Target indikator prioritas SPM, Sub-kegiatan prioritas SPM, Buku saku indikator SPM. “Sesuai isian anggaran di rakortek.sipd sampai menjadi anggaran di APBD yang sudah disetujui oleh DPRD semua itu harus dikawal sehingga program capaian SPM bidang pendidikan di Kabupaten/Kota bisa terus meningkat”. Jelasnya lagi.

Kepala BBPMP Jateng, Nugraheni Triastuti, mengapresiasi hasil yang telah dicapai di atas target yang diharapkan bahwa Waliwilayah telah menggunakan pendampingan konsultatif dan asimetris sesuai transformasi UPT untuk sebagai pendamping Pemda dalam urusan pendidikan, terutama mendampingi jajaran Disdikbud dan Bappeda yang terus berupaya mengawal pencapaian 15 indikator kinerja pemerintah daerah urusan pendidikan, sehingga pada tahun ini mengalami peningkatan positif dari tahun sebelumnya sebagai hasil dari kerja kita bersama.

“Kami BBPMP Jateng terus berupaya mendampingi Pemda mencapai SPM Pendidikan agar terus terjadi peningkatan indeks positif  baik data APS 5-6 tahun dan data 7-15 tahun, data 7-18 tahun. Termasuk capaian litnum jenjang SD-SMP dan iklim serta indkes lainnya. Dengan capaian isian 15 indikator dan Sub-kegiatan di atas 50% Kabupaten/Kota yang meningkat tahun ini, akan memotivasi Kabupaten/Kota untuk terus maju dan berkembang dalam melaksanakan Merdeka Belajar baik Program Sekolah Penggerak,  Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Sekolah Sehat di satuan pendidikan”. Jelasnya.

Nugrahani menambahkan bahwa Waliwilayah BBPMP Jateng akan terus berupaya mengawal Program Merdeka Belajar agar bisa dilaksanakan dengan baik melalui dukungan anggaran yang ada di RKAD Sipd. Itu agar ada anggaran yang mendukung pelaksanaan Merdeka Belajar di satuan pendidikan baik Program Sekolah Penggerak,  Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Sekolah Sehat sehingga para guru dan siswa juga merasakan pengalaman yang menyenangkan dalam pembelajaran.

“Dengan tercapainya anggaran prioritas SPM bidang pendidikan di Kabupaten/Kota  maka sudah jelas bahwa Pemda telah mendukung baik regulasi dan anggaran sebagai kewajiban daerah dalam tindak lanjut implementasi di satuan pendidikan. Semoga dengan capaian isian SPM ini terus bisa jadi pengungkit implementasi program Merdeka Belajar Kemendikbudristek di daerah dan dengan dukungan anggaran dari Pemda terkait SPM Pendidikan yang terus meningkat menjadi jalan pembuka peningkatan mutu pendidikan”. Harapnya.

Tim Konsultan BBPMP Jateng mengucapkan terimakasih kepada  Waliwilayah atas hasil kerja yang hasilnya sangat signifikan dalam peningkatan capaian 15 indikator kinerja pemerintah daerah urusan pendidikan. Dengan penuh kesabara, Waliwilayah telah mengikuti pendampingan, Coaching Clinic, Bimtek, diskusi khusus dll agar saat pendampingan bisa menguasai dengan baik dan berhasil sesuai target daerah dalam mengisi indikator, Sub-kegiatan dan anggaran dalam RKAD SIPD.

“Alhamdulillah dengan 3 kali pendampingan pengisian RKAD SIPD oleh Waliwilayah BBPMP Jateng, per hari ini sesuai laporan Kapokja sesuai data pada rakortek.sipd Kemendagri, telah mencapai target di atas 50%. Semoga pada pendampingan ke-4, semua daerah bisa mencapai, dan pada pendampingan ke-5, semoga semua anggaran yang di isi oleh Bappeda dan Dinas Pendidikan Kabupate/Kota disetujui oleh Banggar”. Harapnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan. Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat.

Penulis: Syaifulloh/Editor: Tartib S/Yeni E