Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Jawa Tengah diresmikan pada tangal 2 Mei 2018. Dasar pembentukan ULT adalah Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 2898/A5.4/HM/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Pembentukan ULT Percontohan di LPMP. Salah satu LPMP yang mendapatkan kepercayaan untuk membentuk ULT percontohan adalah LPMP Jawa Tengah. ULT LPMP Jawa Tengah merupakan metemorforsis dari Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) yang sebelumnya telah beroperasi lebih dulu melayani pengaduan masyarakat. Hal yang sama namun baru menjadi penyemangat LPMP Jawa tengah untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Latar belakang dibentuknya ULT percontohan adalah banyaknya pendidik dan tenaga kependidikan yang datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud dari berbagai daerah Kab/Kota/Prov se-Indonesia, Keterbatasan sumber daya di ULT pusat untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait pendidikan dan kebudayaan, mengurangi beban biaya transportasi, akomodasi dan waktu yang diperlukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkunjung ke ULT Kemendikbud di Jakarta, Arahan Mendikbud saat berkunjung ke ULT 18 Juli 2017 untuk pendayagunaan LPMP dalam pelayanan publik dengan membangun minatur ULT, arahan Sekretaris Jenderal Kemdikbud pada rapat koordinasi tentang ULT 27 Juli 2017 untuk membentuk miniatur ULT di LPMP dengan pilot proyek (LPMP Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Sulsel, dan Sumut), hasil penilaian RBI oleh Kemenpan-RB agar pelayanan UPT di daerah di tingkatkan.
Pada bulan Februari tahun 2019, Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Jawa Tengah mendapatkan penghargaan sebagai ULT Terbaik di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perhargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun sudah mendapatkan penghargaan, ULT LPMP Jawa Tengah terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Perbaikan pertama, yang menjadi perhatian bagi ULT LPMP Jawa Tengah dalam melaksanakan perbaikan adalah merubah tata letak ULT yang semula berada di Gedung Imam Bonjol yang terletak di bagian tengah LPMP Jawa Tengah ke Gedung Ki Hajar Dewantara yang terletak di bagian depan LPMP Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat pada saat melakukan kunjungan ke ULT LPMP Jawa Tengah. Ruang ULT LPMP Jawa tengah yang baru juga dibuat sedimikian rupa sehingga pengunjung merasa nyaman.
Perbaikan kedua dengan mengeluarkan maklumat pelayanan dan standar pelayanan untuk menjamin bahwa masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika melakukan kunjungan ke ULT LPMP Jawa Tengah.
Perbaikan ketiga adalah memperbaiki sarana yang ada di dalam ruang ULT itu sendiri yaitu dengan memberikan fasilitas air minum berupa air mineral maupun teh kopi dan snack ringan. Selayaknya tamu, bahwa pengunjung merupakan tamu yang harus dimuliakan.
Perbaikan keempat adalah dengan memberikan pembekalan bagi petugas ULT dengan mengadakan studi banding pelaksanaan ULT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Disana Petugas ULT belajar banyak bagaimana menerima dan melayani pengujung dengan baik. Selain itu mereka juga diberikan wawasan untuk bisa melayani pengunjung yang meminta informasi atau pengaduan seputar NUPTK, PPG, PAK, Dapodikdasmen, Tunjangan Profesi Guru, Sarana Prasarana dan lain sebagainya.
Perbaikan kelima adalah memperbaiki sistem layanan yang semula masih manual seperti pengisian biodata, sistem antrian, form kepuasan pengunjung saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Perbaikan keenam ini juga tak kalah penting adalah penambahan jam layanan. Semula layanan ULT LPMP Jawa tengah diberikan pada Hari Senin s.d. Jumat pada pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB. Untuk meningkatkan layanan, ULT LPMP Jawa Tengah membuka jam layanan pada hari Sabtu pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.
Perbaikan ketujuh adalah membangun jejaring dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa tengah dan Cabang Dinas Wilayah I s.d. XII untuk mengoptimalkan fungsi ULT LPMP Jawa Tengah. Pembangunan jejaring tersebut dilakukan dengan melibatkan Operator Bidang Ketenagaan yang menangani sertifikasi dan aneka tunjangan, Operator Bagian Perencanaan yang menangani Dapodik, NUPTK, dan Pemetaan Mutu Pendidikan, Operator SMA dan Operator SMK. Mereka akan diberikan pembekalan yang cukup agar secara optimal bisa melayani masyarakat dengan baik.
Berbagai upaya telah dilakukan ULT LPMP Jawa Tengah agar dapat meberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Untuk mendapatkan masukan terkait dengan mutu layanan, setelah pengujung menerima layanan dari ULT, pengunjung di minta untuk mengisi aplikasi kepuasan pengunjung. Sesuai dengan komitmen Layanan ULT LPMP Jawa Tengah “Cepat Tanggap Cepat Solusi (CTCS)”
*) Peni Andayani, S.Kom., M.A., Penata Usaha Pimpinan pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah