Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Drs. Suwardi,.M.M. Saat Membuka RTL Rakor Terpadu di Ruang Sidang Pimpinan Disdikbud pada hari Jumat (23/12/22)
Sragen – – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen adakan kegiatan Rencana Tindak Lanjut Rakor Terpadu (RTL) yang dilaksanakan di ruang rapat pada hari Jumat (23/12/22). Pembukaan kegiatan pelaksanaan rencana tindak lanjut rapat koordinasi terpadu penjaminan mutu pendidikan Provinsi Jawa Tengah
tahun 2022 dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sragen
Sudaryanta Waliwilayah Kabupaten Sragen, mengatakan bahwa RTL kali ini membahas Data Capaian APM (Angka Partisipasi Murni). APM PAUD yang terdiri 29.638 penduduk umur 5 – 6 Tahun, siswa PAUD umur 5 – 6 Tahun 18.980 siswa sebanyak 65,51%
APM SD .terdiri 94,017 penduduk penduduk umur 7 – 12 Tahun, siswa SD umur 7 – 12 80,774 siswa sebanyak 85,91%. APM SMP umur 13 – 15 Tahun sebanyak 90,60 %
APM Kesetaraan sebanyak 91,79%.
Sudaryanta saat memimpin diskusi APS 5-6 tahun dan ATS di Kab Sragen.
Sudaryanta melanjutkan, bahwa data capaian indikator Tahun 2019 – 2021, Masih terdapat penduduk umur 5 – 6 Tahun di Kabupaten Sragen yang belum bersekolah di jenjang PAUD maupun SD.
“Sedangkan Capaian APM jenjang SD, SMP dan Kesetaraan belum mencapai 100%, artinya bahwa ada penduduk di Kabupaten Sragen yang tidak bersekolah di Kabupaten Sragen atau bersekolah di wilayah lain”. Tegasnya.
Berdasarkan data dari BPS Jateng, bahwa capaian APS umur 7 – 12 Tahun, 13 – 15 Tahun, 16 – 18 Tahun di Kabupaten Sragen belum mencapai 100%. Permasalahan yang menjadi prioritas untuk dibenahi.
“Ketidaksesuaian data Angka Partisipasi Sekolah antara BPS, Dinas Kependudukan dan realita yang ada di lapangan, maka perlu sinkronisasi Banyak anak usia 5-6 tahun sekolah di luar wilayah Kabupaten Sragen atau melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren, dll”. Tegasnya lagi.
Sudaryanta melanjutkan, disinyalir anak usia 6 tahun yang seharusnya masih berada pada jenjang PAUD sudah masuk SD maka APM menjadi rendah. Terdapat data anak usia sekolah berdasarkan nama dan alamatnya, namun sulit untuk dilacak mencari orangnya karena sebagian besar tidak berada di rumah (paling sulit dilacak jika anak sekolah di non formal)
Anak yang disabilitas berada di SLB, PKBM atau Sekolah Lain
Anak usia sekolah sudah bekerja atau tidak ada kemauan untuk belajar di sekolah.
“Minimnya biaya yang dimiliki oleh orangtua hingga anak putus atau tidak sekolah. Bagaimana peran dari Instansi/ lembaga terkait data Angka Partisipasi Sekolah dan Penanganan Anak Putus Sekolah”. Terangnya.
Peserta RTL ini sepakat agar permasalahan yang ada di Kabupaten Sragen ini harus segera diselesaikan. Agar pertemuan ini dibahas tentang solusi yang mengupayakan sinkronisasi data melalui suatu aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi data yang sudah ada
Peran Pemerintah untuk menangani Angka Partisipasi Sekolah dan Anak Putus Sekolah terkait keterjangkauan dan aksesbilitas yakni : Ruang Kelas atau sekolah baru untuk menampung over kapasitas.
“Terkait penyedia layanan, biaya untuk menangani kebutuhan masyarakat kurang mampu, baik biaya personil penyediaan perlengkapan siswa dan buku
Angka Partisipasi Sekolah harus sudah terpetakan”. Usul salah seorang peserta.
Pembahasan diprioritaskan pada bagaimana mendapatkan data Anak putus Sekolah yang valid dan bagaimana strateginya? Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kepala Dinas) berharap ada sistem/ aplikasi namun bentuknya tidak menambah lagi, namun mengintegrasikan dari aplikasi yang telah ada yang dibangun untuk kolaborasi intens dengan melibatkan masyarakat di daerah.
“Leading sector penanganan APS yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen akan membuat aplikasi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), tracking dilakukan oleh PKBM ditujukan pada 1153 orang. Pendataan dilakukan dengan kerjasama lintas sektoral terkait”. Usul dari Disdukcapil Kab Sragen.
Sebelum penutupan Sudaryanta menyampaikan tentang Output Kegiatan dan Langkah-langkah yang dilaksanakan berupa Koordinasi dengan instansi terkait (Bappeda,Dinsos,Disdukcapil)
Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS) Tahun 2022.
“Kami berharap ada Sinkronisasi Program dan Kegiatan penunjang capaian SPM Pendidikan . Pelaksanaan dan Evaluasi Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan bisa menjadi tolak ukur capaian APS-ATS melalaui Aplikasi yang akan dirancang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen”. Harapnya.