Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 27 January 2021Categories: Artikel Populer, Headline

Niken Eka Priyani, S.Pd

Guru SD Negeri 29 Idai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) berkewajiban memfasilitasi pengembangan profesi guru. Keinginan pemerintah untuk memajukan dunia pendidikan sejalan dengan tuntutan zaman, namun hal tersebut tidak berjalan dengan lancar karena banyaknya permasalahan yang terjadi. Bagi kami guru yang berada di sekolah perbatasan seperti di SD Negeri 29 Idai yang berada di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) masih memiliki banyak sekali permasalahan seperti diantaranya adalah tidak adanya listrik di sekolah, dimana sekolah hanya memiliki sebuah panel surya yang hanya mampu menghidupkan lampu di ruang guru. Jika kondisi hujan terus berlangsung maka listrik tidak akan dapat dinikmati. Bagi siswa kami belajar di sekolah lebih menyenangkan dibandingkan belajar di rumah, karena jika di rumah tidak ada listrik pada malam hari, siswa hanya belajar menggunakan lilin atau lampu minyak.

Tenaga pendidik yang mengajar di Jawa dan di daerah perkotaan lebih beruntung karena telah dapat menikmati listrik sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan baik, guru juga dapat memberikan tugas secara online karena adanya fasilitas sinyal untuk akses ke dunia maya. Namun hal ini berbanding terbalik dengan kami yang berada di garda terdepan Indonesia, keterbatasan yang dimiliki mendorong kami untuk lebih kreatif, memanfaatkan apa yang ada di lingkungan menjadi bahan belajar siswa. Keinginan guru-guru di daerah perbatasan dan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) adalah dapat menikmati fasilitas yang sama dengan guru di perkotaan dan kota-kota besar lainnya. Karena guru di daerah juga berkeinginan untuk membangun dan memajukan siswanya agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang sama dengan siswa lain yang berada di sekolah. Keterampilan guru abad ke-21 menuntut guru untuk mampu membelajarkan peserta didik dengan mengoptimalkan kemampuan berpikir kritis (critical thinking), kolaboratif (collaboration), kreatif (creativity), dan komunikatif (communication). Menghadapi tuntutan dunia Internasional terhadap tugas guru dalam memasuki abad ke-21 tidaklah ringan. Guru diharapkan mampu dan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang bertumpu dan melaksanakan empat pilar belajar yang dianjurkan oleh Komisi Internasional UNESCO untuk Pendidikan, yaitu :

  • learning to know
  • learning to do
  • learning to be
  • learning to live together

Jika dicermati dari keempat pilar tersebut menuntut seorang guru untuk kreatif, bekerja secara tekun dan harus mampu dan mau meningkatkan kemampuannya. Berdasarkan tuntutan tersebut seorang guru akhirnya dituntut untuk berperan lebih aktif dan lebih kreatif. Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.

Gambar 1. Lima Nilai Utama Karakter Prioritas PPK

Sebagai seorang guru pada abad 21 dan abad selanjutnya ditantang untuk melakukan akselerasi terhadap perkembangan informasi dan komunikasi. Pembelajaran di kelas dan pengelolaan kelas, pada abad ini harus disesuaikan dengan standar kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.Menurut Susanto (2010), terdapat 7 tantangan guru di abad 21, yaitu :

  1. Teaching in multicultural society, mengajar di masyarakat yang memiliki beragam budaya dengan kompetensi multi bahasa;
  2. Teaching for the construction of meaning, mengajar untuk mengkonstruksi makna (konsep);
  3. Teaching for active learning, mengajar untuk pembelajaran aktif;
  4. Teaching and technology, mengajar dan teknologi;
  5. Teaching with new view about abilities, mengajar dengan pandangan baru mengenai kemampuan;
  6. Teaching and choice, mengajar dan pilihan;
  7. Teaching and accountability, mengajar dan akuntabilitas.

Guru yang mampu menghadapi tantangan tersebut adalah guru yang profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi-kompetensi antara lain kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial yang mumpuni. Seorang guru juga memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penanaman Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Guru diharapkan tidak hanya mengajarkan pengetahuan kognitif dan psikomotorik saja, tetapi guru juga harus mengasah dan mengembangkan kemampuan afektif siswa. Selain itu guru sebagai tenaga profesional harus mampu mengembangkan pendidikan karakter dalam upaya untuk meningkatkan mutu lulusan sesuai standar kompetensi yang diharapkan.