Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 15 January 2020Categories: Artikel

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

    • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    • Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepadaPendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
    • Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan ini
  • Reaktivasi NUPTK adalahproses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTKyang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan ini.
  • Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikandi bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  • Dinas Pendidikan adalahunsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
  • Satuan Pendidikanadalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • PusatData dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnyadisebut PDSPK adalahunsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan

Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a. keadilan;
b.kepastian;
c.transparan;
d.akuntabel;
e.efektif; dan
f.efisien.
Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.Penerbitan NUPTK;
b.Penonaktifan NUPTK;dan
c.Reaktivasi NUPTK.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengantahapan:
a.penetapancalonpenerima NUPTK; dan
b.penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.sudah terdata dalam pangkalan data
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau
dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b.belum memiliki NUPTK; dan
c.telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melaluisistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan
Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkanpermohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atauTenaga Kependidikanyang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.iddengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a.Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c.bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d.bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;dan
2. SKpenugasan dari Dinas Pendidikan;
e.surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukanPNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;dan
f.telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelahsyarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.kepala Satuan Pendidikan;
b.kepala Dinas Pendidikanatau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c.kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atauBiro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK menetapkan penerimaNUPTK danmenginformasikanmelalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  • Penonaktifan NUPTKdilakukan oleh PDSPK.
  • Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukankarena:
    1. permohonan dari pemilik NUPTK;dan/atau
    2. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
  • Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
    1. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
    2. NUPTK yang diusulkan harus atasnama sendiri bukan atas nama orang lain;
    3. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dand.surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
  • PDSPK menonaktifkanNUPTK setelah verifikasi dan divalidasimelalui sistem aplikasi verval ptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
    1. kepala Satuan Pendidikan
    2. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
    3. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLNsesuai kewenangan.
  • Penonaktifan NUPTK dilakukan melaluisistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  • PDSPK menginformasikanNUPTK yang sudah nonaktifmelalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Info Grafis

untuk lebih jelas, saksikan video penjelasan dari Hesty Layli, pengelola Laman LPMP Jawa Tengah

Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
(Abi)