Jakarta, LPMP Jateng – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan standarisasi rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Kebijakan tersebut merupakan upaya agar penyaluran dana BOS dan BOP dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.
Dalam Webinar bertajuk “Rekening Satuan Pendidikan untuk Dana BOS dan BOP”, yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, 14/10/2021, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec, Dev, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan bahwa salah satu piranti penting kelancaran penyaluran dana BOS dan BOP adalah rekening sekolah harus valid dan aktif. “Rekening harus valid dan aktif agar penyaluran dana BOS dan BOP lancar, sehingga harapannya tidak ada dana yang retur, karena bisa berimplikasi negative terhadap penliaian kinerj kementerian” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Jumeri, S.TP, M.Si. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbud menyatakan hal yang senada. “Layanan pembelajaran, sarana prasarana, hingga SDM di satuan Pendidikan sebagian besar sangat bergantung pada dana BOS atau BOP. Atas dasar itu, kita perlu memastikan bahwa dana BOS dan BOP dapat disalurkan dengan cepat dan tepat: tepat salur, tepat sasaran, dan tepat penggunaan” Ungkap Dirjen PAUD DIKDASMEN.
Namun saat ini paling sering dijumpai adalah bermasalahnya rekening satuan Pendidikan. Rekening dana BOS/BOP yang diinput satuan Pendidikan memiliki variasi yang sangat tinggi dan sering mengalami perubahan tanpa sepengengetahuan pemerintah daerah sehingga berimplikasi pada retur dana. “Jika terlalu banyak retur akan berimplikasi negatif terhadap penilaian kinerja Kemendikbudristek dan Kemenkeu” Ujarnya.
“Atas dasar hal tersebut, melalui sinergi antara Kemendikbudristek, Kemendagri, dan Kemenkeu, akan segera dilaksanakan standarisasi rekening sekolah” Pungkas Jumeri.
Disampaikan oleh Sutanto, Ph.D. Sekretaris Jenderal PAUD DASMEN Kemdikbudristek, tujuan standarisasi rekening satuan Pendidikan adalah mewujudkan Rekening Satuan Pendidikan yang valid dan dapat dipertangung-jawab kan dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS dan BOP. Hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan Dana BOP.
“Untuk meraih hal tersebut dilakukan dengan memastikan dua hal. Yang pertama, Rekening harus valid agar penyaluran BOS dan BOP langsung ke satuan pendidikan dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan akuntabel. Yang kedua, pengelolaan rekening satuan pendidikan harus tertib melalui suatu sistem aplikasi yang dapat dipertangungjawabkan” Ujar Sutanto.
Sementara itu disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Keuangan daerah Kemendagri, Ira Hayatunnisma, SE.MM, bahwasanya Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri telah membuat surat edaran khusus Penetapan Rekening Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Pada Pemerintah Daerah. Poin utama adalah bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui BUD membuka Rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran dan BOS yang diterima langsung bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pembukaan rekening tersebut bertujuan mewujudkan rekening satuan pendidikan yang valid dan dapat di pertanggungjawabkan dalam penyaluran dana BOS. Ketentuan lebih detail dapat dipelajari dari materi Webinar Rekening Satuan Pendidikan untuk Dana BOS dan BOP pada tautan ini: https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/Fcz8zfGHBQkYfnN. DdG.