Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak maka penyelenggaraan pelayanan publik wajib dilaksanakan. Pelayanan Publik berasaskan persamaan hak, persamaan perlakuan dan penyediaan fasilitas standar pelayanan dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Persyaratan
- Menyerahkan fotokopi KTP bagi Perorangan
- Menyerahkan fotokopi akte pendirian bagi Lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)
- Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.
Mekanisme dan Prosedur
- Kedatangan tamu kelompok rentan dengan disambut oleh petugas.
- Tamu didampingi petugas untuk ke resepsionis menyampaikan kebutuhan layanan.
- Mengisi buku tamu dengan didampingi petugas.
- Didampingi oleh petugas untuk menuju ruang pelayanan khusus.
- Tamu kelompok rentan menerima layanan.
- Tamu kelompok rentan mengisi Survey Kepuasan Pelanggan didampingi oleh petugas.
- Diantar ke ruang tunggu oleh petugas untuk Bersiap meninggalkan BBPMP Jawa Tengah.
Antrian dan Waktu Penyelesaian
Diprioritaskan
Produk Layanan
Data dan Informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan
Biaya
Tidak dipungut biaya