Published On: 10 September 2024Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Solusi Kendala Siplah dan Dana BOS: BBPMP Jateng dan Dinas Pendidikan Kota Semarang Gelar Diskusi Mendalam

Kota Semarang – – Diskusi konsultasi antara BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) Jateng, Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Inspektorat berlangsung dengan lancar di ruang B24 pada Senin (9/9/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari berbagai bidang Dinas PendidikanKotaSemarang, yaitu: bidang pembinaan SMP, SD, dan PAUD, serta bagian keuangan. Sedangkan dari BBPMP Jateng hadir Kabag Umum, PIC PDM, Konsultan dan narasumber dari Biro Umum Kemendikbudristek.

Kurnia Dian Ekawati, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Semarang, menyampaikan sejumlah pertanyaan yang telah dirangkum dari rekan-rekannya di sekolah terkait penggunaan dana BOS dan regulasi Siplah.

Kurnia menekankan adanya kekhawatiran terkait harga barang di Siplah yang dianggap mahal dibandingkan toko-toko lokal. Ia juga mempertanyakan apakah sekolah diperbolehkan belanja di luar Siplah jika barang yang diinginkan tidak tersedia, serta apakah ada konsekuensi jika sekolah tetap melakukan pembelian di luar platform tersebut.

Masalah lain yang dibahas adalah regulasi yang mewajibkan sekolah menggunakan Siplah untuk semua transaksi, serta kekhawatiran tentang pengawasan masyarakat terkait harga yang lebih tinggi di platform tersebut. “Kami harap ada pencerahan agar teman-teman di sekolah tidak ragu dan tetap berada di jalur yang benar terkait regulasi ini,” ujar Kurnia.

Kabag BBPMP Jateng, M. Adi Hartono, berharap agar semua permasalahan terkait Siplah dapat diselesaikan dengan baik.

“Kebijakan Merdeka Belajar (KMB) harus dikawal BBPMP Jateng dan salah satunya adalah SDS (Sumber Daya Sekolah) yang salah satu isjnya adalah tentang Siplah, sehingga semua masalah bisa diselesaikan agar swmua yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yangbeelaku,” ungkap Adi.

Sementara itu, Hendri dari Biro Umum Kemendikbudristek menjelaskan bahwa penggunaan Siplah sifatnya wajib bagi saruan pendidikan, regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa melalui Siplah bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan Siplah telah diatur dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 dan menjelaskan beberapa ketentuan terkait pengadaan barang.

Setiawan dari Inspektorat Kota Semarang juga menyoroti efektivitas dan efisiensi harga di Siplah, terutama terkait pajak dan mekanisme bayar belakang. Ia menjelaskan bahwa harga yang tercantum di Siplah sudah melalui proses negosiasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalaui diskusi mendalam antara BBPMP Jateng dan Dinas Pendidikan Kota Semaranf ini, diharapkan berbagai permasalahan terkait penggunaan Siplah dan pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah dapat teratasi sehingga pelaksanaan pendidikan dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi semua pihak di Kota Semarang.