Oleh: Pujiadi, S.Pd., M.Pd., M.Kom.
(Widyaiswara LPMP JawaTengah/ Asesor BAN S/M Prov. Jateng)
A. Pendahuluan
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan. Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan diantaranya dengan menetapkan acuan mutu yakni Standar Nasional Pendidikan (SNP). Secara operasional mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dengan SNP. SNP ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005, yang yang disempurnakan dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan PP Nomor 13 Tahun 2015.
Terkait pemenuhan SNP, kondisi saat ini belum sepenuhnya terlaksana di setiap satuan pendidikan. Kondisi tersebut dapat tergambar dari hasil pemetaan mutu sekolah. Untuk itu perlu upaya peningkatan mutu pendidikan, melalui penerapan suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan SNP.
B. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) di Indonesia ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 28 tahun 2016. Di sana dijelaskan bahwa SPMP adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
SPMP berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan sehingga terwujud pendidikan yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
C. Akreditasi Sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Sistem penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara komprehensip baik internal oleh satuan pendidikan (SPMI), maupun secara eksternal (SPME) oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M. Seperti terlihat pada skema berikut.
Gambar 1. Skema SPMP (SPMI dan SPME) (Kemdikbud, 2017)
Dari skema di atas tampak bahwa secara eksternal Badan Akreditasi bertugas dan berwenang melakukan audit mutu eksternal dan menetapkan akreditasi. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
D. Peran Akreditasi Untuk Meningkatkan Pemenuhan SNP
Akreditasi sekolah/ madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/ madrasah (Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012).
Hasil penelitian Awaludin (2017) menunjukkan bahwa adanya hubungan yang erat antara akreditasi sekolah dengan penjaminan mutu pendidikan, karena secara langsung maupun tidak semua komponen sekolah akan berbenah menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan dari kedelapan standar pada SNP.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa akreditasi sekolah juga memberikan dampak atau akibat tidak langsung terhadap kinerja sekolah. Dampak positif kepada seluruh warga sekolah, yakni tumbuhnya kesadaran dari seluruh warga sekolah untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar atau kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi, dan meningkatnya kerjasama seluruh komponen sekolah untuk memberikan yang terbaik untuk sekolah (Awaludin, 2017).
Adanya hubungan positif antara akreditasi sekolah dengan penjaminan mutu pendidikan dan kinerja sekolah, diharapakan akan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut, dengan kata lain bahwa pemenuhan SNP akan terus meningkat, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat melampaui SNP.
Dengan demikian tagline BAN-S/M “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”, yang akan memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka, melaui empat pilar (perangkat yang bermutu, asesor yang bermutu, manajemen yang bermutu, dan hasil-hasil yang bermutu) dapat terwujud dengan baik, dan memberikan hasil yang menggembirakan (Malik & dkk, 2018).
E. Simpulan
- SNP adalah acuan mutu untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
- SPMP digunakan untuk mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Akreditasi sekolah adalah bagian SPMP yang dilakukan secara eksternal (SPME)
- Adanya hubungan positif antara akreditasi sekolah dengan penjaminan mutu pendidikan, diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan SNP oleh setiap satuan pendidikan.
REFERENSI
Awaludin, A. A. (2017). Akreditasi Sekolah Sebagai Suatu Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia. Jurnal SAP Vol. 2 No. 1 Agustus 2017, 12 – 21.
Kemdikbud. (2017). Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Malik, A., & dkk. (2018). Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2018. Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah.
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah