KOTA TEGAL, LPMP JATENG – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah, Jumat-Minggu (3-5 September 2021), mengadakan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah TK, SD dn SMP Negeri dan Swasta Se-Kota Tegal Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Tegal dengan LPPKSPS dan LPMP Provinsi Jawa Tengah. Dalam masa PPKM Lewel 3 di Kota Tegal tidak menyurutkan niat baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudyaan untuk menyelenggarakan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kota Tegal, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dimana dengan terbitnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagai penganti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 penugassan guru sebagai kepala sekolah/madrasah yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional.
Dalam kegiatan seleksi ini hadir juga pejabat dari LPMP Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sri Widarti, M.Pd selaku yang mewakili Plt Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah, lebih lanjut Sri Widarti menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan seleksi bakal calon kepala sekolah utamanya adalah tentang isu-isu aktual yang saat ini sedang kita terima sebagai warga negara yang baikkhususnya insan pendidikan, adapun isu-isu aktual berupa merdeka belajar, yang sekarang ini sudah mencapai 12 part, dimana part tersebut bersentuhan langsung dengan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah : 1 Ujian Nasional asional yang sekarang ditransformasi menjadi asesmen nasional, 2. Sekolah Penggerak , 3 Guru Penggerak dan 4. Aplikasi belajar Singklah, tuturnya.
Pembukaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Dra. Herlien Tjokrowati, dalam sambuatannya Sekretaris Dinas membacakan sambutan dan pengarahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada acara pembukaan seleksi substansi calon kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Tahun 2021 bahwa keberhasilan suatu lembaga pendidikan dapat dilihat melalui output sekolah yaitu siswa siswi yang unggul dalam prestasi, berakhlaq mulia dan mampu bersaing hal ini dapat dicapai apabila lembaga pendidikan di pimpin kepala sekolah / leader yang berkwalitas sebagai seorang pemimpin. Dimana kepala sekolah dituntut memiliki kreatifitas dan inovasi yang berkelanjutan untuk menghadapi dunia pendidikan yang dinamis, peraturan akademis yang sering berubah mengikuti perkembangann jaman mengikuti kepala sekolah harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan baik sehingga menjadi pionir dalam melakukan perubahan ke arah yang baik. Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal menekankan sesuai Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah maka beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksankan tugas pokok manajerial pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagai mana dimaksud bertujuan untk menempatkan sekolah dan meningkatkan sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan sebagai tolak ukur penilaian prestasi kerja, tuturnya.
Tujuan seleksi Substansi Bakal calon kepala sekolah adalah : 1. Medaptakan calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan yang baik, 2. Menilai pengetahuan , wawasan, gambaran gaya/corak/karakteristik kepemimpinan, pengalaman kepemimpinan yang pernah dilakukan dan dimiliki oleh para calon kepala sekolah. Selama pelaksanaan tes 2 peserta di tes oleh asessor dari LPPPSKS dan LPMP Prov. Jateng dengan menggunaan seperangkat instrumen berbentuk deskriftif kualitatif. Penilaian dilakukan dengan dua tahap yaitu respon tertulis dan wawancara. Respon tertulis dilakukan dengan menggunakan instrumen PPK, sedangkan wawancara adalah klarifikasiatas respon yang kurangmemuaskan dalam respon tertulis. Hasil penilaian potensi merupakan proses pengambilan kesimpulan dan keputusan tentang kecenderungan potensi kepemimpinan asesi yang dilakuakn berdasarkan respon tertulis dan wawancara. Katergori penilaian terdiri dari tiga yaitu sangat memuaskan, memuaskan, dan kurang memuaskan. (SRJ)