Published On: 29 November 2022Categories: Berita, Headline

Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti, SE,M.Si saat menerima penghargaan Penglola Barang Milik Negara (BMN) tahun 2022, Senin (28/11/2022) di Aula Bung Karno.

BBPMP Jateng – – Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Paud Dasmen Nomer: 10111/C/Lk/00-00/2022 tentang penerima penghargaan Penglola Barang Milik Negara (BMN) tahun 2022 diberikan kepada BBPMP Provinsi JawaTengah dengan nilai Satker 91,79, disusul oleh BPMP DI Yogjakarta dengan nilai Satker 91,74 dan BBPMP Jatim dengan nilai 85,42.

Sesuai keterangan dalam surat tersebut disampaikan bahwa ruang lingkup pengelolaan BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 adalah meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN terdiri dari
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan
bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan infrastruktur), pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan,
penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah), penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan), pembinaan, serta pengawasan danpengendalian. Sehingga perlu diberikan apresiasi kepada pengelola BMN dalam lingkup BBPMP/BMP Se-Indonesia.

Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti, sesaat setelah menerima piagam penghargaan dari Dirjen PAUD DASMEN,  mengucapkan terimakasih atas apresiasi  pengelola BMN. Sebagai salah satu institusi di bawah Kemendikbudristek, dalam pengelola Barang Milik Negara (BMN) perlu memiliki sistem manajemen yang baik, agar Barang Milik Negara dalam pemanfaatannya  selaras dengan tujuan pemerintah dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya terutama pada kemajuan BBPMP Provinsi Jawa Tengah.

“Atas nama BBPMP Provinsi JawaTengah, saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada tim pengelola BMN yang telah melakukan  pengelolaan BMN secara efisien dan efektif dalam  Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sesuai secara fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai. Semoga dengan apresiasi ini kita terus dapat semakin meningkatkan manajemen BMN ini”. Harapnya.

Ahmad Mudlofir, Bagian Rumah Tangga menyampaikan bahwa Penghargaan sebagai pengelola BMN terbaik (juara 1) merupakan penghargaan utk pengelolaan tahun 2021 yang diberikan pada tahun 2022. Aspek yang dinilai meliputi : Manajemen Pengelolaan BMN, Daftar inventaris masalah dan penyelesaiannya, Kepatuhan pencatatan dan pelaporan BMN dan Inovasi internal sistem informasi pengelolaan BMN.

“Dari semua aspek tersebut BBPMP Jateng mendapatkan skor nilai tertinggi diikuti BPMP DIY dan BBPMP Jatim. Dalam hal inovasi internal, di BBPMP Jateng sudah membangun aplikasi pengelolaan barang inventaris sejak tahun 2019”. Ungkapnya.

Aplikasi ini sebagai solusi di internal, karena sistem yang dari Kemenkeu belum menjangkau sampai ke sana. Aplikasi ini sangat membantu untuk mengidentifikasi barang inventaris terkait kondisi barang dan tempat atau pemegang barang tersebut, sehingga memudahkan dalam pembuatan Daftar Inventaris Ruangan (DIR).

“DIR yang sekarang tidak lagi berupa daftar barang yang ada di ruangan secara manual, tetapi sudah berupa QR Code yang dapat di scan mengunakan gadget semua karyawan. Jika ada barang yang berpindah ruangan dan dilaporkan ke sistem, maka DIR akan otomatis menyesuaikan. QR Code juga dipasang pada semua barang inventaris, sehingga memudahkan pemgelola barang jika ada yang berpindah ruangan/tempat untuk melacaknya”. Ungkapnya lagi.

Seperti diketahui Barang Milik Negara adalah semua barang yang berasal dari dana pemerintah. Dana pemerintah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Barang Milik Negara ini bisa juga berasal dari luar APBN asalkan perolehan nya dianggap sah oleh Undang-Undang. Barang Milik Negara berasal dari perolehan lain yang sah.