Published On: 4 April 2022Categories: Artikel Pendidikan, Headline

Oleh Sudaryanta

 

Pada tanggal 1 April 2022, Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke 19, tentang Rapor Pendidikan Indonesia. Ini  merupakan pengumuman resmi terkait hasil Asesmen Nasional 2021, melalui Platform Rapor Pendidikan.  Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi system Pendidikan. Bukan penilaian  terhadap murid, guru atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi kualitas pembelajaran. AN memotret kualitas input, proses dan hasil belajar. Hal ini mencerminkan kinerja sekolah. Ini menjadi umpan balik berkala bagi manajemen Sekolah, Dinas Pendidikan, Kemenag dan Kemdikbudristek. AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah. Sebelumnya, sekolah harus melengkapi borang penilaian  yag terpisah-pisah, tumpang tindih dan berulang. Tidak efisien.

Evaluasi penyelenggraan AN 2021 untuk perbaikan pelaksanaan AN 2022, diantaranya adalah:

  1. Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI
    • Pengaturan sesi denga mengikuti jenjang yang lain (3 sesi)
    • Pengurangan waktu Lathan dari 6o menit menjadi 15 menit
  1. Pemilihan Moda dan Status Pelaksanaan
    • Verval TIK tetap diakses untuk pemilihan moda dan status pelaksanaan
    • Menjelang pelaksanaan, data dari verval TIK akan ditarik ke web ANBK
    • Selanjutnya pemutakhiran data dilakukan melalui web ANBK
  1. Pengawas Silang
    • Perlu adanya koordinasi untuk pengawasan silang
    • Pencantuman asal sekolah pengawas pada berita acara
  1. Pengisian instrumen survey
    • Khusus SD/MI sederajat pengawas memandu pengisian instrument Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar menggunakan panduan yang disiapkan
    • Pengawas menjelaskan istilah yang tidak dipahami peserta merujuk pada daftar istilah yang disiapkan
    • Untuk SD/MI sederajat penambahan waktu untuk survey karakter dari 20 menit menjadi 30 menit, dan survey lingkungan belajar dari 20 menit menjadi 40 menit
  1. Kelengkapan data hasil AN Peserta Didik
    • memastikan proctor mengunggah hasil AN siswa
    • pengawas mengingatkan
    • kepala satuan Pendidikan melakukan pengecekan/konfirmasi
  1. Kelengkapan data KS dan Guru
    • Sosialisasi lebih ditingkatkan
    • Jadwal survey lingkungan belajar KS dan Guru di awal, sebelum AN peserta didik
  1. Partisipasi Pendidikan Kesetaraan, untuk meningkatkan partisipasi peserta, penjadwalan ditambah pilihan di akhir pekan;
  2. Partisipasi Siswa SLB
    • filter pendataan diperketat, hanya untuk yang dapat menegerjakan secara mandiri, tidak ada hambatan membaca, tidak ada hambatan intelektual
    • peningkatan akurasi data status keturunan peserta
    • perlu pembiasaan penggunaan komputer
  1. Pelaksanaan AN Susulan pada tahun yang sama (2022)

Hasil AN dikembalikan kepada sekolah dan Pemda melalui Platform Rapor Pendidikan yang memudahkan evaluasi diri dan perencanaan tindak lanjut. AN tidak menghasilkan skor individu murid, guru maupun kepala sekolah. Untuk mendorong refleksi, sekaligus mengurangi tekanan, skor sekolah hanya dapat dilihat oleh sekolah masing-masing serta Dinas Pendidikan. Hasil ditampikan tanpa rangking dan pelabelan negatif terhadap sekolah dan daerah.

Profil Pendidikan digunakan untuk berbagai bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan. Hasil AKM pada AN akan memetakan kompetensi murid ke dalam 4 tingkat.

  • Perlu Intervensi Khusus,
  • Dasar,
  • Cakap, dan
  • Mahir

Informasi yang diperoleh satuan Pendidikan dari hasil AKM berupa table capaian, indeks literasi/numerasi, skor berdasar konten, dan skor berdasarkan level kognitif. Indeks literasi/numerasi memiliki skala 1-3. Satuan Pendidikan dikategorikan sebagai mencapai kompetensi minimum jika nilai indeks  >=1.8.  Terdapat target Standar Pelayanan Minimum (SPM). Berkesinambungan  dari tahun 2022-2024 dengan kenaikan 0.1 poin. Maknanya adalah meningkatkan 20% murid suatu wilayah dari belum menjadi  mencapai kompetensi minimum.

Diperlukan Kerjasama teknis antara pusat dan daerah. Diantaranya adalah membentuk dan menetapkan tim teknis untuk mempermudah dalam penyebaran informasi teknis ke satuan Pendidikan. Pemerintah pusat menyelenggarakan TOT kepada tim teknis, mengadakan simulasi aplikasi kepada guru/proctor dan seluruh siswa di daerah. Daerah perlu melakukan mapping kesiapan pelaksanaan AN serta perlu mengupayakan ketersediaan  infrastruktur yang dibutuhkan.

Moda pelaksanaan AN 2022 sama dengan AN 2021. Online dan semi online. Untuk tahun ini  perubahan status dan moda akan diusahakan tidak melalui verval TIK. Langsung ke web ANBK. Verval TIK digunakan hanya untuk pendataan infrastruktur di satuan Pendidikan.

Anggaran yang digunakan dalam AN menggunakan prinsip pengelolaan anggaran APBN, APBD, BOS/BOP yang ditunagkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 pasal 2, tentang Prinsip Pengelolaan dana. Pembiayaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan Pendidikan. (Dar)

 

 

*) Disarikan dari Hasil Rapat Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan , Kementerian Pendidikan, Kebudayayaan, Riset dan Teknologi di Hotel Horizon Ultima Bekasi, 30 Maret-1 April 2022.