Published On: 5 March 2017Categories: Tentang LPMP Jawa Tengah

       

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 07 tahun 2007. Sebelum keputusan tersebut terbit bernama Balai Penataran Guru (BPG) Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah (LPMP) Jawa Tengah. Secara geografis LPMP Jawa Tengah berlokasi di Jalan Kyai Maja Srondol Kulon Semarang dengan areal tanah seluas 24.634 m2.

Balai Penataran Guru Semarang pada awal berdirinya diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0116/O/1977 tanggal 23 April 1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. Selanjutnya melalui Keputusan Mendikbud Nomor 0181/O/1979 tanggal 20 Agustus 1979 Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional diubah menjadi Balai Penataran Guru. Struktur organisasi BPG saat itu diatur menurut Keputusan Mendikbud Nomor 0203/O/1978 tanggal 23 Juli 1978, yang susunan organisasinya belum mencerminkan lembaga penataran karena belum tampak adanya tenaga fungsional. Dalam perkembangan selanjutnya, fungsi dan peranan BPG Semarang semakin meningkat setelah terbit Keputusan Mendikbud Nomor 024/O/1991 tenggal 2 Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru yang didalamnya memuat pula jabatan struktural dan fungsionalnya dalam BPG. Selanjutnya Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 sebagai lembaga yang bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi BPG. Semarang dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Tengah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah. Pembentukan LPMP Jawa Tengah ini bertujuan agar pelaksanaan pendidikan di Jawa Tengah sesuai dengan standar, norma, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat di bawah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).