Published On: 17 December 2017Categories: Artikel

Oleh : Nugraheni Triastuti *)

SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Penyelenggaraan SAKIP yang Terpadu

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah ditetapkan bahwa implementasi dari SAKIP wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah dalam rangka peningkatan mutu kinerja, anggaran, dan reformasi birokrasi. Dijelaskan pada Perpres tersebut, SAKIP harus dilaksanakan secara selaras dengan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. SAKIP dilaksanakan dengan sistem berjenjang yang meliputi entitas kinerja satuan unit, selanjutnya ke tingkat entitas unit organisasi, dan diimplementasikan secara keseluruhan di tingkat kementerian atau lembaga negara. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara terpadu meliputi: 1) rencana strategis; 2) perjanjian kinerja; 3) pengukuran kinerja; 4) pengelolaan data kinerja; 5) pelaporan kinerja; dan 6) reviu dan evaluasi kinerja. Adapun jabaran dari tahapan-tahapan SAKIP tersebut adalah sebagai berikut :

Rencana strategis, merupakan sebuah dokumen yang berisi dengan sebuah cita-cita dan keinginan yang ingin dicapai oleh sebuah instansi atau organisasi dengan ditetapkannnya sasaran atau indikator kinerja dari indikator cita-cita organisasi tersebut. Rencana strategis ini biasa disingkat dengan sebutan Renstra. Dalam tatanan pemerintahan bisa disebut juga dengan Rencana Pengembangan Jangka Menengah (RPJM). RPJM atau Renstra ini dalam perencanaan mempunyai kurun waktu tertentu yaitu 5 tahun periodik pelaksanaan.

Perjanjian kinerja diperlukan sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi sebuah instansi yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, perjanjian kinerja juga sebagai bentuk komitmen institusi terhadap institusi yang lebih tinggi. Dalam penentuan indikator dan target perjanjian kinerja ini harus memenuhi kriteria spesifik (specific), dapat terukur (measurable), dapat dicapai (attainable), berjangka waktu tertentu (time bound), dan dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).

Pengukuran kinerja dilakukan sebagai upaya untuk membandingkan ketercapaian dari dari target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja dengan realisasi aktual ketercapaian target. Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara: 1) membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar perjanjian kinerja; 2) membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran (target) kinerja kurun 5 tahunan.

Pengelolaan data kinerja, adalah sebuah bentuk upaya untuk melakukan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. Pengelolaan data kinerja dalam pelaksanaannya mencakup: 1) penetapan data dasar (baseline data); 2) penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; 3) penatausahaan dan penyimpanan data; 4) pengkompilasian dan perangkuman data.

Pelaporan kinerja, dibuat sebagai bentuk upaya menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Reviu dan evaluasi, merupakan langkah pengawas dalam rangka menyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum laporan kinerja tersebut disampaikan kepada pemberi amanah atau instansi yang lebih tinggi.

Prestasi LPMP Jawa Tengah

Setiap pimpinan Kementerian wajib melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahunnya sebagaimana amanah dari PermenPAN-RB No.12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Hasil dari evaluasi SAKIP disampaikan KemenPAN-RB.

Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja LPMP Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 adalah 79,87 masuk kategori BB melebihi target yang tertuang dalam Renstra lembaga, dengan interpretasi: sangat baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang handal.

Implementasi SAKIP di LPMP Jawa Tengah dilakukan secara bertahap dan mandiri dilakukan di tingkat seksi, subbagian, bidang dan bagian masing-masing dan secara terpadu di tingkat lembaga. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan penjaminan mutu dan reformasi birokrasi yang akuntabel sebagai bentuk langkah nyata dalam mewujudkan lembaga yang unggul dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang berstandar nasional, berkarakter, berlandaskan gotong royong, dan berwawasan global. Semoga. *) Kepala Bagian Umum LPMP Jawa Tengah