Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti, SE, M.Si didampingi oleh Waliwilayah Kabupaten Boyolali. Dr. Maulida dan Sri Lestari, M.Pd. saat apel pagi di gedung Soekarno, pada hari Senin (12/12/2022).
Semarang – – Pendampingan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Pasca Rakor Penjaminan Mutu Pendidikan pada Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Tema Mewujudkan Sinergitas Pemangku Kepentingan dalam Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu – Kamis (7-8/12/22).
Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menyampaikan saat apel pagi, hari Senin (12/12/22) di ruang Sekarno kepada para pegawai agar Waliwilayah memberikan pendampingan pada 2 hal yaitu terkait SPM pada 9 indikator kinerja pemerintah urusan pendidikan dan Rapor Pendidikan sehingga RTL ini betul-betul mencerminkan kebutuhan daerah sesuai Rapor Pendidikan yang sudah dibahas saat Rakor Terpadu.
“Waliwilayah akan bertemu dengan pemangku kepentingan untuk melakukan RTL untuk menyusun kegiatan dan anggaran. Menyusun IRB (Identifikasi, Refleksi dan Benahi) di Dinas Pendidikan sesuai Rapor Pendidikan sehingga terdeteksi jelas mana yang bisa dilakukan oleh BBPMP dan mana yang harus dilakukan oleh BBGP sehingga kegiatan dirancang untuk mendukung kompetensi Waliwilayah”. Pesannya kepada Waliwilayah.
Waliwilayah ketika mengadakan pendampingan RTL bisa menganalisa dengan melakukan identifikasi yang dimulai dari warna merah pada rekomendasi Rapor pendidikan. Misalnya, untuk literasi memiliki dimensi kompetensi membaca teks informasi, kompetensi membaca teks sastra dan sebagainya, bisa dilihat mana yang berwarna merah. Juga pada APS 5-6 Tahun yang sampai saat ini data di beberapa Kabupaten/Kota masih belum tersedia.
“Waliwilayah bisa melihat hasil identifikasi setiap dimensi akan menunjukkan nilai yang dicapai beserta warna perolehan. Fokus untuk melakukan identifikasi adalah warna merah. Lalu, Refleksi (R), sebagai langkah melakukan untuk menemukan akar permasalahan dari tantangan yang dihadapi. Sebagai acuan untuk melakukan reflikasi dapat dilihat dari rapor pendidikan pada kolom definisi capaian berdasarkan hasil diskusi saat Rakor Terpadu dan itu yang bisa digunakan acuan RTL di daerah masing-masing baik data dari Rapor pendidikan maupun dari data pengecekan RKA oleh UPT”. Pesannya lagi.
Untuk mencapai komunikasi itu maka Waliwilayah bisa mememrankan diri menjadi Trusted Advisor sehingga ketika melakukan bersama pemangku kepentingan melaksanakan Benahi (B), bisa dipercaya oleh pemangku kepentingan di daerah dalam menentukan program dan kegiatan untuk menyelesaikan akar masalah, menetapkan target capaian, dan memasukkannya di dalam dokumen perencanaan.
“Kami berharap kepada Waliwilayah dalam melakukan tahap Benahi, menggunakan alternatif yang sudah didiskusikan saat diskusi kelompok, ataupun menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah. Setelah ketiga langkah di atas dilakukan, maka akan dapat disusun tindak lanjut berupa program atau kegiatan baik yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan pada Dinas Pendidikan. Harapan kami Waliwilayah bisa memberikan masukan agar sub kegiatannya sesuai dengan Tupoksi BBPMP Provinsi JawaTengah. Semoga Waliwilayah bisa menjadi partner terpercaya bagi daerah dalam menyelesaikan SPM 9 indikator kinerja pemerintah urusan pendidikan dan menganggarkan dengan tepat”. Pesannya lagi.
Sudaryanta yang menyampaikan materi Pelaksanaan RTL Rakor Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan 2022 bahwa pelaksanaan Rakor kali ini berbeda dengan sebelumnya karena membahas materi diskusi berkaitan dengan Rapor Pendidikan dan 9 indikator kinerja pemerintah urusan pendidikan yang menjadi isu strategis daerah.
“Waliilayah memfasilitasi tersusunnya program serta kegiatan sesuai dengan indikator pendidikan yang menjadi tagihan setiap daerah, regulasi/kebijakan daerah sebagai komitmen atas berbagai perubahan kebijakan pendidikan, dan berbagai tahapan program/kegiatan pemenuhan/peningkatan mutu pendidikan yang menjadi peran serta BBPMP Jateng sebagai wujud kolaborasi dan sinergi dalam suasana gotong royong sehingga bisa menjadi peningkatan daerah secara maksimal pada SPM daerah”. Tegasnya.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif pada semua Sub Kegiatan yang harus dianggarkan agar tercapai SPM Pendidikan tersebut.