Pada Tanggal 3 September 2020 Pusdatin Mengelurkan Revisi surat pemberitahuan verval nomor ponsel dengan isi sebagai berikut:
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian
Kuota Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4
Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021
di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kemendikbud akan memberikan
bantuan kuota bagi seluruh peserta didik dan Guru yang tercatat dalam mekanisme
pendataan Data Pokok Pendidikan.
Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal
dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan
tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas
Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan kontrol nomor ponsel
yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data
nomor ponsel ini ada di laman:
https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor
ponsel ini keseluruh satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan Saudara.
Selanjutnya sekolah diwajibkan menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang dilengkapi materai 6000 sebagai bentuk persetujuan data yang diberikan.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.