Published On: 3 July 2024Categories: Renstra

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan Sistem akuntabilitas kinerja di lingkungannya. Penyelenggaraan tersebut mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja.

Rencana strategis (Renstra) sebagai salah satu bagian dalam dokumen perencanaan kinerja perlu dirumuskan secara baik dan benar. Renstra akan dijadikan acuan bagi unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan selama kurun waktu lima tahun.

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah adalah satker baru hasil perubahan dari LPMP. BBPMP terbentuk pada bulan Maret 2022. Berkaitan dengan hal itu, periode Renstra yang disusunpun merupakan kelanjutan dari Renstra sebelumnya. Jika periode Renstra LPMP sebelumnya adalah 2020-2021, maka untuk Renstra BBPMP berperiode tahun 2022-2024.

Renstra BBPMP Provinsi Jawa Tengah menyajikan tujuan dan sasaran dilengkapi indikator, target, arah kebijakan dan strategi pencapaian. Tujuan, sasaran, indikator dan target yang ditetapkan selaras dengan rumusan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mari jadikan Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja (program/kegiatan) dan sebagai petunjuk bagi segenap warga BBPMP dalam lima tahun ke depan. Semoga Allah S.W.T. memberikan kita kekuatan untuk merealisasikan target kinerja yang ditetapkan sehingga memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.

 

Semarang, Mei 2022
Plt. Kepala BBPMP Prov. Jateng,

 

Nugraheni Triastuti, S.E., M.Si.
NIP 196001051985031004