Published On: 26 June 2020Categories: Renstra

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan Sistem akuntabilitas kinerja di lingkungannya. Penyelenggaraan tersebut mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja.

Rencana strategis (Renstra) sebagai salah satu bagian dokumentasi perencanaan kinerja perlu dirumuskan secara baik dan benar agar dapat dijadikan acuan bagi unit kerja beserta ekosistem didalamnya selama kurun waktu lima tahun.

Renstra Lembaga Penjaminan  Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah menyajikan tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun dengan dilengkapi indikator, target kinerja arah kebijakan dan strategi yang jelas. Tujuan, sasaran, indikator dan target yang ditetapkan telah selaras dengan rumusan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mari jadikan Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja (program/kegiatan) dan sebagai petunjuk bagi segenap warga LPMP dalam lima tahun ke depan. Semoga Allah S.W.T memberikan kita kekuatan untuk merealisasikan target kinerja yang ditetapkan sehingga memberikan konstribusi pada peningkatan mutu pendidikan.

 

Semarang, Juni 2020

 

Plt. Kepala LPMP Jawa Tengah

 

selengkapnya silakan download disini