Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah 2015 -2019 disusun berdasarkan pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan; Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015—2019.
Rencana Strategis Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah Tahun 2015—2019 bertujuan menjamin terlaksananya penjaminan mutu, pengembangan model, dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar serta pendidikan menengah di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, supervisi satuan pendidikan, fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, pengembangan model penjaminan mutu pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan, dan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara akurat dan berkualitas, serta penyelenggaraan pelaksanaan urusan administrasi LPMP Jawa Tengah yang akuntabel.
Rencana Strategis ini mengakomodasi amanat dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan penjabaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang tertuang dalam visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi pencapaian, dan tujuan serta kebijakan dan program kerja LPMP Jawa Tengah 2015—2019.
Silakan DOWNLOAD di sini.