Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 11 March 2021Categories: Berita, Headline

SRONDOL KULON, LPMP JATENG – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI ”Manfaat” tahun buku 2020, Rabu, 10 Maret 2021 di Aula Hatta LPMP Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahunnya yang bertujuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus KPRI “Manfaat” LPMP Jawa Tengah  tahun buku 2020. Rapat anggota tahunan ini diikuti oleh Pembina, Pengurus dan anggota KPRI “Manfaat”, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Wilayah Kec. Banyumanik Kota Semarang, Tomi Prayitno, SE,. MM.

Ketua KPRI “Manfaat” Dr. Tartib Supriyadi, M.Pd menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pengurus KPRI “Manfaat”, dalam laporannya menyampaikan untuk tahun buku 2020 ini pendapatan usaha KPRI “Manfaat” mengalami penurunan, hal ini dikarenakan dengan adanya pandemi Covid-19 yang tingkat pembelian di koperasi “Manfaat” sangat sedikit, namun demikian di tutup buku ini KPRI “Manfaat” masih bisa memberi Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota koperasi tetapi tidak sebesar tahun sebelumnya yang belum ada pandemi Covid-19.

Dalam sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang diwakili oleh Tomi Prayitno, SE, M.M menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pengurus dan anggota KPRI “Manfaat” yang bisa menyelenggarankan RAT tepat waktu di bulan Maret. “RAT memegang peranan penting pada sebuah badan usaha koperasi, jangan salah menterjemahkan RAT sebagai kegiatan formalitas saja, tetapi untuk proporsional dan profesional karena hal ini menyangkut kredibilitas sebuah koperasi dan koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota, sehingga laba bukan merupakan ukuran utama” jelasnya.

Rapat anggota tahun ini difokuskan untuk mengkaji dan evaluasi pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanakan kegiatan yang tertuang dalam program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya, sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan koperasi telah dilakukan dengan benar dan dapat di ukur hasilnya atau tidak. (SRJ)