SEMARANG, LPMP JATENG – LPMP Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan Provinsi Jawa tengah pada tanggal 11 Juli 2019. Kegiatan ini dihadiri 35 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, 13 kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Jateng, dan 8 UPT Kemdikbud di Jawa Tengah. Tampil sebagai narasumber, Kepala LPMP Jawa Tengah, Kabid Pembinaan Diksus Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, pejabat dari Setdirjen Dikdasmen dan Setdirjen GTK serta widyaiswara LPMP Jawa Tengah.
Rakor Zonasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Zonasi Pendidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kemdikbud Jakarta, yang membahas pembagian struktur satgas Zonasi Pendidikan ke dalam 8 klaster di seluruh Indonesia, dimana Provinsi jawa Tengah masuk kedalam kluster IV dibawah koordinasi Direktorat Jenderal PAUD DIKMAS.
Pemerintah menginginkan pemerataan pendidikan melalui zonasi pendidikan sehingga semua sekolah mampu mencetak anak bangsa yang berprestasi. Salah satu bagian dari zonasi pendidikan adalah Zonasi PPDB yang saat ini sedang menjadi hot issue di masyarakat, terutama bagi orang tua murid yang sedang mencari sekolah untuk anaknya.
Terkait zonasi PPDB Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 jo Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang diterapkan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2018/2019.
Adapun tujuan dari kegiatan Rakor Zonasi Pendidikan diantaranya Mensosialisasikan Kebijakan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang satuan tugas implementasi zonasi Pendidikan; Memahami kebijakan dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa Tengah terkait zonasi Pendidikan (PPDB); Memetakan permasalahan dan solusi pelaksanaan PPDB 2019 di daerah; Menyusun rencana tindak lanjut dan rekomendasi terkait implementasi zonasi Pendidikan di Jawa Tengah.
Pada sesi tanya jawab beberapa peserta menyampaikan usulan yang menjadi keluhan didaerah mereka masing-masing. Salah satu di antaranya adalah usulan penghapusan SKD (Surat Keterangan Domisili) sebagai persyaratan pendaftaran dan hanya memakai Kartu Keluarga (KK) saja. Usulan lainnya adalah agar pemerintah sebelum menerapkan zonasi PPDB sebaiknya melakukan zonasi terkait pemerataan PTK, sarpras dan kualitas sekolah dulu. Semua usulan yang masuk tersebut telah ditampung untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti demi kemajuan pendidikan di Indonesia.(HA)