Foto: Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widdhiarto, M.A, Sekda Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, S.T., M.T., Kepala BBPMP, Nugraheni Triastuti, SE,.MM dan Kepala BBGP, Darmadi, M.Pd saat audiensi di hotel Sae Inn, hari Kamis (11/5/2023)
Kendal – – Ikhtiar perbaikan pendidikan di satuan pendidikan adalah dengan mengangkat guru-guru penggerak agar mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan dengan cepat dan terpadu. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Harus ada kolaborasi di Pemda Kabupaten Kendal agar Permendikbudristek di atas bisa dipahami berbagai pihak dan mendapatkan dukungan untuk di implementasikan.
Rachmadi Widdhiarto, Direktur Guru Pendidikan Dasar Direktorat GPD Kemendikbudristek mengatakan hal itu saat melakukan audiensi bersama jajaran Pemda Kendal pada hari Kamis (11/5/2023) di Hotel Sae Inn Kendal Jawa Tengah yang dihadiri oleh tim Pemda Kendal, tim Kemendikbudristek, Kepala BBPMP dan BBGP Jateng, Guru dan Kepala Sekolah Penggerak, Pengawas Sekolah.
Rachmadi menerangkan, guru-guru penggerak ini mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah sebagai ujung tombak transformasi pendidikan melalui Merdeka Belajar sepenuhnya berada pada guru dan kepala sekolah.
“Adapun tujuan dari Program Guru Penggerak adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan. Kami berharap kepada Pemda Kabupaten Kendal untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak mengimplementasikan Permendikbudristek No.40 tahun 2021 sebagai dasar mengangkat guru penggerak sebagai kepala sekolah”. Harapnya.
Ninik Kabid SD Disdikbud Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa saat ini di Kabupaten Kendal telah ada 41 guru penggerak yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
“Sesuai kebutuhan yang ada, saat ini ada 120 posisi kepala sekolah SD yang masih kosong. Untuk Jenjang SMP Negeri kekosongan KS sejumlah 7 dengan kesiapan Lulusan Guru Penggerak yang memenuhi Syarat ada 18. Sesuai arahan sambutan Bupati Kendal tadi, kami akan menempatkan guru penggerak di sekolah-sekolah yang kosong”. Tegasnya.
Eko Wiyatno Kasi Kurikulum Disdikbud menambahkan, perlu dukungan materi tentang manajerial, supervisi dan kewirausahaan kepada guru penggerak agar mereka sudah siap diterjunkan menjadi kepala sekolah.
“Kami berharap kepada Pak Direktur agar ada pembekalan tambahan materi kepada guru penggerak dalam bentuk penguatan agar mereka siap menjadi pemimpin pembelajaran untuk terwujudnya profil pelajar Pancasila”. Harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Rachmadi menerangkan bahwa dalam salah satu modul yang diberikan kepada guru penggerak sudah ada materi yang diperlukan guru penggerak sebagai kepala sekolah. Selanjutnya kami berharap kepada Bu Kabid untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah bisa di isi guru penggerak yang sudah memenuhi syarat tersebut agar segera terjadi transformasi peningkatan kualitas mutu pendidikan di Kabupaten Kendal.
Penulis: Syaifulloh/Editor: Tartib S dan Yeni E.