Published On: 26 August 2021Categories: Berita, Headline

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

di Jawa Tengah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Pasal 3 poin 2 a, Sekolah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus, Tersisa 6 hari lagi dalam rangka memantau dan memastikan semua sekolah telah melakukan sinkronisasi, kami umumkan persentase sekolah penerima dana BOS per Tanggal 25 Agustus 2021.
Kembali diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk memantau dan memastikan semua sekolah telah melakukan sinkronisasi, serta mengingat sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2022 akan ditutup pada Selasa, 31 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB
Berikut rekap 490 sekolah di Jawa Tengah  yang belum melakukan sinkronisasi per-tanggal 25 Agustus 2021.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Download Data Belum sinkron