Foto: Guru Penggerak yang diangkat menjadi Kepala Sekolah jenjang SD mengambil SK pengangkatan di Aula dewi Sartika Kompleks Disdikpora kabupaten Temanggung.
Kabupaten Temanggung – – Saat audiensi kepala BBPMP Jateng dengan Bupati Temanggung yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Temanggung, Kadisdikpora melaporkan bahwa sudah ada 56 Guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah jenjang SD.
Diantaranya adalah berasal dari 9 guru P3K yang lulus guru penggerak. Pengangkatan guru P3K menjadi kepala sekolah adalah praktik baik yang bisa menginspirasi daerah lain dalam menyikapi stok kepala sekolah yang terbatas dan tetap sesuai aturan Permendikbudristek No 40 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, menyatakan, Pengangkatan 9 guru penggerak P3K sebagai kepala sekolah merupakan langkah bersejarah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah kita.
“Kami membuat terobosan kebijakan ini karena mereka juga adalah ASN yang memiliki hak untuk diangkat menjadi kepala sekolah sesuai Permendikbudristek No 40 Tahun 2021.” Tegasnya.
Kabid SD Disdikpora Kabupaten Temanggung, Pamudji Santoso, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. “Penunjukan 9 orang P3K guru penggerak sebagai kepala sekolah sudah sesuai dengan Permendikbudristek 40 Tahu 2021, dimana dalam pasal 2 disebutkan bahwa ada beberapa syarat diantaranya adalah: Memiliki Sertifikat Guru Penggerak; Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. Guru P3K ini adaah PNS yang memenuhi syarat untu diangkat menjadi Kepala sekolah”. Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BBPMP Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, juga memberikan apresiasi terkait pengangkatan 9 orang guru P3K menjadi kepela sekolah. “Kebijakan ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021. Kami melihat bahwa pemberdayaan guru penggerak untuk menduduki posisi kepala sekolah adalah langkah yang strategis. Guru penggerak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pedagogi dan pengembangan kurikulum, yang akan sangat berharga dalam memimpin proses pendidikan di sekolah.”
Nugraheni menekankan pentingnya pemilihan kepala sekolah yang berdasarkan kompetensi dan dedikasi dan kriteria itu ada pada guru penggerak. “Penting bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam menunjuk kepala sekolah. Kepala sekolah yang memiliki integritas, kepemimpinan yang kuat, dan kemampuan untuk memotivasi dan menginspirasi staf serta siswa, akan mampu mendorong kemajuan pendidikan di daerah ini. Kriteria itu ada di guru penggerak yang memang dipersiapkan jadi pemimpin pembelajaran.”
Agus Sujarwo juga mengatakan bahwa langkah ini adalah bentuk konkret dalam membangun jenjang karier bagi guru. “Melalui penunjukan P3K guru penggerak sebagai kepala sekolah, kita memberikan peluang bagi para guru untuk berkembang dalam peran kepemimpinan. Hal ini juga dapat menjadi inspirasi bagi guru lainnya untuk meningkatkan kompetensinya,” tambahnya.
Dalam kata penutup audiensi, Sekda Kabupaten Temanggung, menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, BBPMP Jawa Tengah, dan Disdikpora akan memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di daerah kami. “Pendidikan yang baik adalah hasil dari upaya bersama. Kami berharap bahwa langkah ini akan menjadi langkah awal yang sukses dalam meraih pencapaian lebih baik di bidang pendidikan.”