Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik tersebut meliputi:
- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.