Informasi Berkala

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik tersebut meliputi:

  1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Skip to content