Published On: 31 January 2018

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diamanatkan bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai
kewenangannya. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah
(whole school approach).
Sebagai langkah awal rangkaian kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, setiap satuan pendidikan harus mampu melakukan penyusunan peta mutu. Penyusunan peta mutu ini diperlukan agar setiap satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing berkaitan dengan pencapaian Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk mencapai dan bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Dalam konsep Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), peningkatan mutu pendidikan harus dilaksanakan dengan berbasis data yang telah dianalisis dengan akurat dan benar. Analisis data ini kemudian menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai base-line data untuk dasar merencanakan kegiatan dan program peningkatan mutu secara proporsional, akurat dan berkelanjutan.
Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS). EDS sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Hasil pemetaan mutu pendidikantersebut selanjutnya akan dianalisis untuk dapat menghasilkan peta mutu dan rekomendasi program peningkatan mutu yang tepat sebagai upaya pemenuhan 8 (delapan) SNP di tingkat sekolah. Berbagai rekomendasi yang dirumuskan berdasarkan hasil analisis pemetaan mutu pendidikan kemudian perlu dituangkan kedalam Rencana Kerja Sekolah (RKS), untuk jangka waktu menengah, dan RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) yang merupakan jangka pendek setiap tahun.
Pemetaan mutu pendidikan diverifikasi oleh Pengawas Sekolah selaku pembina sekolah tersebut. Kegiatan agregasi dan analisis pemetaan mutu pendidikan dilakukan untuk mendapatkan peta tentang capaian 8 (delapan) SNP. Dari hasil analisis ini akan didapat gambaran tentang tahapan pengembangan setiap indikator dari setiap SNP untuk setiap jenjang pendidikan. Analisis ini akan menghasilkan peta mutu dan berbagai rekomendasi yang akurat dan bermanfaat bagi pemerintah kota/kabupaten untuk dasar perencanaan program peningkatan mutu pendidikan di tingkat kota/kabupaten yang perlu dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Agregasi data pemetaan mutu pendidikan adalah serangkaian strategi yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan berdasarkan SNP. Hasil agregasi ini menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk dapat dipahami dan dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga menjadi suatu budaya mutu di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat pusat. Hal ini sesuai dengan peran Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota dalam Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal (i) menyediakan pelayanan  pendidikan; (ii) memonitor mutu pendidikan dan pelayanan pendukung pendidikan; (iii) membuat laporan mengenai mutu dan kinerja sekolah; (iv) meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan.
Laporan ini memaparkan peta capaian mutu SNP Provinsi Jawa Tengah untuk setiap jenjang pendidikan. Laporan peta capaian mutu SNP dibuat sebagai perwujudan tugas dan wewenang LPMP Jawa Tengah dalam memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Permendiknas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan
Tujuan disusunnya laporan peta capaian Standar Nasional Pendidikan adalah untuk mengetahui gambaran ketercapaian mutu pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan juga untuk menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsiberdasarkan pemetaan mutu pendidikandengan harapan dapat mendorong satuan pendidikan maupun pemerintah daerah mengimplementasikan SPMP dengan baik dan berkelanjutan.
D. Manfaat
Pada akhirnya nanti, peta capaian mutu SNP ini diharapkan dapat menjadi baseline pelaksanaan SPMP sebagai elemen esensial peningkatan mutu pendidikan sehingga SPMP dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016.