Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Mutu pendidikan dasar dan menengah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 berada pada level “menuju SNP 4”.
Semarang, LPMP Provinsi Jawa Tengah – Kemendikbud – Di Indonesia pengukuran mutu pendidikan salah satunya dilakukan melalui pengukuran atas seberapa tinggi pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan. Kemendikbud menetapkan 8 SNP yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar mutu pendidikan tetap terjaga. Delapan Standar tersebut terdiri dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan pendidikan dan standar pembiayaan. Dalam upaya pemenuhan atau peningkatan mutu pendidikan, telah dikembangkan beberapa model penjaminan mutu pendidikan, salah satunya model Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Kemendikbud. Selain dari Kemendikbud, sesuai dengan tugas dan fungsinya, LPMP Provinsi Jawa Tengah juga mengembangkan model penjaminan mutu pendidikan dengan nama “QA Model”. Model penjaminan mutu pendidikan QA Model ini berbasis pada pemenuhan prosedur pada 8 SNP. QA model diimplementasikan terbatas pada lingkup satuan pendidikan pendidikan dasar dan menenggah di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan pengukuran dan analisis data dari 17.371 (SD); 2.889 (SMP); 762 (SMA); dan 1.277 (SMK) mutu pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah disimpulkan capaian mutu di Provinsi Jawa Tengah berada pada level “Menuju SNP 4” dengan skor SNP sebesar 94,25%. (data hasil audit mutu akhir per 12 Desember 2020)
Rata-rata capaian SNP sebesar 94,25% mengandung arti bahwa satuan pendidikan telah melakukan pemenuhan prosedur-prosedur dalam 8 SNP sebesar 94,25% dari total nilai sebesar 100%. Pada audit akhir terjadi peningkatan capaian SNP sebesar 4% jika dibandingkan dengan audit awal. Jenjang SD dan SMA menjadi jenjang yang capaian SNP-nya paling tinggi yaitu sebesar 95%. Sedangkan capaian SNP terendah ada di jenjang SMP yaitu sebesar 93%. Rincian capaian SNP secara lebih detail dapat dilihat pada grafik di bawah.
Berdasarkan hasil audit mutu akhir per 12 Desember 2020, ada sebanyak 7.141 sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah yang telah berhasil memenuhi SNP, dengan rincian 5.957 SD; 682 SMP; 187 SMA; dan 315 SMK. Lebih detail dapat melihat grafik di bawah.
Dilihat dari pencapaian per standar, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada dua standar yang nilai capaiannya lebih rendah dibandingkan standar yang lainnya, yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan yang capaiannya SNP-nya baru mencapai 89% dan standar sarana dan prasarana yang capainnya baru mencapai 90%.
LPMP Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan informasi peta mutu tahun 2020 kepada pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan informasi peta mutu tersebut diharapkan pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan memberikan supervisi dan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang belum memenuhi SNP dengan tepat sasaran. Selain kepada pemerintah daerah, rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan juga diberikan kepada satuan pendidikan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Selain diberikan kepada pihak eksternal, Peta mutu pendidikan tahun 2020 juga dijadikan acuan bagi LPMP Provinsi Jawa Tengah sendiri dalam pelaksanaan pendampingan, supervisi, dan fasilitasi terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah dalam rangka pemenuhan dan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara LPMP Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan makin banyak satuan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah yang berhasil memenuhi SNP. (Imron, 24/3/2021)