Sumber gambar ( IG dirjen_gtk)
Berdasar surat Nomor : 8310/C/PD/2020 28 Agustus 2020 Berdasar Surat Dirjen Pauddikdasmen Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program
Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik
diperpanjang sampai dengan 11 September 2020;
b. Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Aplikasi
Dapodik;
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.