Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 1 October 2019Categories: Artikel
Menurut Permen no 31 tahun 2019 Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
  1. SD;
  2. SMP;
  3. SMA;
  4. SMK; dan
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diatas memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  2. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  3. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
    1. 60 (enam puluh) untuk SD;
    2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
    3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
    4. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
    1. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
    2. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun – 8 – terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
    3. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima. Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi. Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
  • penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
  • langganan daya dan jasa.
Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2019. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan :
  • Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
  • Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui revisi RKAS yang harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
  • Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud
    • perencanaan;
    • larangan penggunaan dana;
    • laporan pertanggungjawaban keuangan;
    • monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
    • pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
untuk lebih jelas dan komplitnya silahkan download pada Permendikbud No. 31 Tahun 2019 (abi)