Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Menurut Permen no 31 tahun 2019 Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
- SD;
- SMP;
- SMA;
- SMK; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
- mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
- memiliki jumlah siswa paling sedikit:
- 60 (enam puluh) untuk SD;
- 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
- 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
- diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
- peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
- peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun – 8 – terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
- jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
- penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
- langganan daya dan jasa.
- Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
- Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui revisi RKAS yang harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
- Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud
- perencanaan;
- larangan penggunaan dana;
- laporan pertanggungjawaban keuangan;
- monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
- pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat