Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menghantui dunia di semua sektor, tidak terkecuali pendidikan. Untuk menjaga keselamatan bersama, Pemerintah membuat keputusan bahwa pembelajaran sekolah diselenggarakan dengan metode Daring (Dalam Jaringan) mulai bulan Maret 2020. Kegiatan pembelajaran ini lebih dikenal dengan nama pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, banyak muncul masalah di masyarakat, khususnya pada anak didik. Berdasarkan pengamatan atau survei yang dilakukan Pemerintah terkait PJJ diambil kesimpulan bahwa semakin lama pembelajaran tatap muka (PTM) tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak, yaitu: ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. Masalah-masalah tersebut banyak kita jumpai juga dalam pemberitaan-pemberitaan baik di televisi, berita online maupun di media sosial lainnya. Hal inilah yang melatar belakanginya dilaksanakan evaluasi terhadap keputusan pembelajaran jarak jauh tersebut.
Evaluasi pembelajaran jarak jauh dan keputusan Pemerintah sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim pada Tanggal 20 November 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan panduan penyelenggaraan Pendidikan semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan peran Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021. Keputusan ini juga dibuat Bersama 4 (empat) Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah itu sendiri. Hal ini didasari bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya. Meskipun demikian, pengambilan kebijakan pada sektor Pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah, serta tetap memegang prinsip kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Prinsip-prinsip ini memang seharusnya tetap diterapkan agar sekolah tidak menjadi kluster baru covid-19 dan membahayakan jiwa warga sekolah. Dengan adanya kebijakan baru ini, harapan sebagian masyarakat terakomodir dan juga untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan baru Pemerintah ini tidak hanya memberi kewenangan pada Pemerintah Daerah, akan tetapi juga melibatkan peran serta orang tua (komite sekolah). Dalam hal ini ijin pembelajaran tatap muka juga harus diberikan oleh orang tua. Ini dapat dilihat pada panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ketika mengijinkan anak untuk pembelajaran tatap muka, orang tua sebaiknya memastikan kondisi anak dalam keadaan sehat yaitu tidak demam, tidak batuk, tidak pilek dan tidak masuk sekolah. Orang tua sebaiknya mengedukasi anak tentang protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan anak-anak kembali ke sekolah dengan semangat belajar yang tinggi (NS).