Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (Sumber : laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi).
Salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempersyaratkan kepemilikan NUPTK adalah Sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan. Namun beberapa guru sebagai calon peserta PPG dalam jabatan, hingga saat ini belum memiliki NUPTK dan hal tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan guru. Hal ini bertambah manakala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud selaku pengelola NUPTK melakukan penutupan server pengolahan NUPTK untuk pemeliharaan rutin mulai tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Ini mengakibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan persetujuan NUPTK melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id tidak dapat menindaklanjuti proses ajuan NUPTK dari guru.
Menjawab kegelisahan tersebut, tim jurnalis LPMP Jawa Tengah mencoba menggali informasi terkait persyaratan kepemilikan NUPTK bagi guru calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019. Hasil konfirmasi disampaikan oleh Satuan Tugas PPG Dirjen GTK bahwa nomer NUPTK diwajibkan saat guru melakukan tahapan lapor diri di LPTK, sehingga guru masih memiliki waktu untuk diproses NUPTKnya sampai guru telah terkonfirmasi menjadi peserta PPG dalam jabatan tahun 2019.
Untuk informasi lebih lanjut di LPMP Jawa Tengah dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah melalui nomer telpon (024) 7474192 pada hari dan jam kerja, pesan singkat (SMS) melalui nomer 0813 26662 425 dan surat elektronik (email) pengaduan@lpmpjateng.go.id.