Implementasi Penjaminan Mutu di Indonesia diibaratkan Sekali air pasang, Sekali tepian beranjak, Sekali air di dalam, Sekali pasir berubah. Setiap terjadi perubahan pimpinan, berubah pula aturannya. Implementasi Permendikbud No.63/2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dengan implementasi Permendikbud No.28/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tujuan yang sama yaitu setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan, akan tetapi dalam melaksanakan proses dalam sebuah sistem senantiasa berubah – ubah, perubahan yang terjadi diantaranya adalah:
- Instrumen yang digunakan (versi 2011, versi 2015, versi 2016, versi 2018)
- Jumlah instrumen dan indikator yang ada (jumlahnya berubah sebagaimana versinya)
- Cara pengumpulan data (sejak 2011 mengalami perubahan 3 kali)
- Cara pengolahan data (versi 2011 dan versi 2018 terdapat perubahan)
- Lembaga yang mengolah data (mengalami perubahan 2 kali)
- Ketepatan waktu pengolahan dan penyajian data (belum sesuai dengan harapan satuan pendidikan)
- Keakuratan data (adanya keraguan dari satuan pendidikan terhadap hasil olahan data sehingga perlu divalidasi ulang ketika akan digunakan)
- Hal – hal teknis lainnya (bimtek pengawas, pendampingan dan analisis hasil dan rekomendasi serta pelaporan hasil yang masih perlu divalidasi ulang)
Rancangan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan telah dimulai sejak tahun 2011 hingga tahun 2018. Tahun 2018 rancangan menggunakan Permendikbud terbaru yaitu No.28 Tahun 2016 yang disebut dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Satuan pendidikan berperan dalam melaksanakan sistem yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam rangka memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pada tahun 2018 sekolah di Propinsi Jawa Tengah sejumlah 24.731 sekolah, terdapat 805 sekolah yang mendapatkan fasilitas untuk mengimplementasikan SPMI. Dari 805 sekolah yang mengimplementasikan SPMI, sekolah tersebut berkewajiban mengimbaskan kepada 4025 sekolah di sekolah terdekat. Sehingga di Propinsi Jawa Tengah terdapat sejumlah 4830 sekolah yang telah implementasi SPMI atau sejumlah 19%. 805 sekolah tersebut dinamakan sekolah model SPMI dan 4025 sekolah dinamakan sekolah imbas.
Dalam rangka melihat keefektifan implementasi SPMI di satuan pendidikan, tahun 2018 ini LPMP Jawa Tengah melaksanakan kegiatan supervisi secara sampling terhadap sejumlah 192 sekolah dari berbagai jenjang yaitu SD, SMP, SMA dan SMK.
Berdasarkan hasil pengolahan data Supervisi Sekmod SPMI di tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) di satuan pendidikan sangat effektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran baik pada dimensi pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta kualitas manajemen. Sehingga budaya mutu di satuan pendidikan dapat terbentuk secara effektif dan efisien di satuan pendidikan. Indikator budaya mutu yang dimaksud adalah: a)Sekolah melaksanakan siklus penjaminan mutu pendidikan (PMP) secara rutin dan berkelanjutan; b)sekolah membiayai pelaksanaan PMP secara mandiri; c)sekolah melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam sekolah untuk melaksanakan SPMI.
Berkaitan hal tersebut maka tahun 2019 ini, LPMP Propinsi Jawa Tengah menyusun berbagai program dan kegiatan yang bertemakan percepatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan. Kegiatan yang dirancang diantaranya adalah: 1)rakor bersama stakeholders di 35 Kab/Kot, 2)penambahan sekolah yang implementasi SPMI, 3)supervisi penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan yang telah implementasi PPK. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir menyampaikan bahwa tahun 2019 semua sekolah diharapkan telah mengimplementasikan SPMI, sehingga satuan pendidikan tidak terkotak – kotak menjadi sekolah model, sekolah rujukan ataupun sekolah imbas. Muhadjir berharap semua sekolah mendapat fasilitas yang sama.
Selain program yang dilaksanakan oleh LPMP Jawa Tengah, diharapkan program yang dirancang oleh Dirjen Dikdasmen dapat benar – benar memberikan penguatan yang sejalan dengan kebutuhan satuan pendidikan, diantaranya dari sisi ketepatan waktu penyampaian hasil olahan rapor mutu, bimtek Fasnas, maupun hal – hal lain yang menjadi bagian dari keseluruhan sistem yang telah dibangun.
*) Dr. Sri Widarti, M.Pd., Kepala Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan LPMP Jawa Tengah.