Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 29 June 2020Categories: Artikel Pendidikan, Headline

Penjaminan mutu pendidikan jenjang SLB di Provinsi Jawa Tengah belum secara optimal dilakukan baik oleh setiap satuan pendidikan maupun pemerintah.

Zizi seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tampil memukau penonton dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan.

SEMARANGPermendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib melaksanakan penjaminan mutu internal tak terkecuali jenjang SLB. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu sendiri bertujuan untuk menjamin pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dilakukan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu secara mandiri pada satuan pendidikan

Berbeda dengan sekolah-sekolah formal lainnya, pelaksanaan penjaminan mutu pada jenjang SLB belum tersentuh secara optimal oleh pemerintah. Kurang optimalnya penjaminan mutu jenjang SLB tersebut, terlihat jelas dari tidak dilakukanya kegiatan penjaminan mutu pendidikan mulai dari perencanaan peningkatan mutu, pemetaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu jenjang SLB pada lima tahun ke belakang yaitu periode tahun 2014-2019.

Belum optimalnya penjaminan mutu jenjang SLB juga diamini oleh Dr. Padmaningrum, SH. MPd, selaku Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Tengah. Pada kegiatan sosialisasi penjaminan mutu pendidikan jenjang SLB di LPMP Jawa Tengah beliau menyatakan bahwa belum ada penjaminan mutu apapun untuk jenjang SLB. Penjaminan mutu masih hanya berfokus pada pemenuhan sarana dan prasarana dan peningkatan prestasi peserta didik. Meskipun penjaminan mutu belum berjalan secara optimal, banyak prestasi yang berhasil diperoleh oleh peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah baik tingkat nasional maupun internasional.

Sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan SLB menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi bersama dengan pengelolaan jenjang menengah. Di Provinsi Jawa Tengah ada sebanyak 39 SLB Negeri dan 148 SLB Swasta, ada sebanyak 2.378 guru dan 18.267 siswa. Kabupaten Kudus menjadi Kabupaten dengan jumlah SLB Negeri terbanyak yaitu tiga SLB.

Di Provinsi Jawa Tengah, penyediaan dan pemenuhan akses jenjang SLB menjadi permasalahan klasik yang sulit untuk dipenuhi selain peningkatan mutu jenjang SLB. Permasalahan akses yang menjadi isu pokok seperti daya tampung sekolah yang terbatas disisi lain populasi anak berkebutuhan khusus sangat besar, belum adanya pemetaan layanan pada setiap wilayah, dan permasalahan ekonomi yaitu banyak anak berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sedangkan permasalahan mutu pada jenjang SLB yang banyak dijumpai antara lain kelayakan sarana prasarana SLB, kekurangan guru baik secara jumlah dan kualitas dan kekurangan tenaga pendidikan seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Sesuai data dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, di Jawa Tengah ada sebanyak 658 guru PNS, 586 Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di SLB negeri sedangkan pada SLB swasta ada sebanyak 544 guru dan 610 (GTT). Persoalan lainnya adalah sebagian guru bukan berasal dari lulusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) namun sebagian besar guru berasal dari luar PLB. Dengan banyaknya guru pengajar SLB dari luar PLB akan berimbas pada kualitas proses pembelajaran kurang maksimal dan berujung pada hasil kompetensi lulusan yang kurang optimal.

Selain kekurangan guru, banyak SLB negeri yang kekurangan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Banyak kepala sekolah yang harus menjadi Pelaksana tugas (Plt) pada lebih dari satu sekolah SLB dan dalam jangka waktu yang sangat lama. Selain kepala sekolah, kekurangan pengawas juga menjadi persoalan yang belum dapat terpecahkan. Sampai saat ini hanya ada lima pengawas untuk 35 Kab/Kota yang ada di Jawa Tengah, padahal kebutuhan Jawa tengah ada sekitar 37 pengawas.

Sebagai bagian anak bangsa, anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak seperti halnya anak-anak normal. Untuk itu negara harus hadir dalam pemenuhan pelayanan pada anak berkebutuhan khusus. Meskipun belum optimal, pemerintah terus berupaya memenuhi layanan pendidikan untuk jenjang SLB. Pemerintah telah memberikan bantuan baik untuk peningkatan akses dan peningkatan mutu seperti pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), bantuan kewirausahaan ABK, penguatan kelembagaan, bantuan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), bantuan sekolah rujukan, peningkatan mutu pembelajaran vokasional, pengembangan implementasi kurikulum dan peralatan TIK, dan renovasi sekolah.  Selain dari pemerintah pusat, bantuan juga diberikan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah melalui BOP untuk sekolah SLB negeri dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah SLB swasta.

Layanan pendidikan untuk ABK terus ditingkatkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah, diantaranya melalui pembangunan SLB baru di kota Semarang, dan penyiapan sekolah SMA dan SMK menjadi sekolah inklusi. Dengan makin banyaknya SLB dan sekolah inklusi diharapkan makin banyak ABK yang terlayani hak pendidikannya. Selain pemenuhan layanan akses, peningkatan mutu jenjang SLB juga terus diupayakan diantaranya melalui kerjasama dengan PPPPTK TK dan PLB di Bandung untuk peningkatan kompetensi guru SLB. Peningkatan mutu janjang SLB tidak dapat dilakukan sendiri oleh dinas. Untuk itu, Dinas pendidikan Provinsi Jawa Tengah berharap bantuan dan sumbangsih dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam upaya peningkatan mutu khususnya jenjang SLB.

LPMP Jawa Tengah selaku wakil pemerintah pusat di Provinsi Jawa Tengah dan sesuai dengan tugas yang diamanatkan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memberikan bantuan pendampingan, supervisi dan fasilitasi kepada SLB dalam pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan pelaksanaan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). (Imron Masyhadi, 28/6/2020)