Oleh:
Dra. Nani Rosdijati, M.M.
Widyaiswara LPMP Jawa Tengah
PENDAHULUAN
Guru berperan penting dalam pendidikan, namun tuntutan akan besarnya peran atau secara spesifik tingginya kompetensi tidak akan tercapai saat guru tidak memiliki hal yang asasi: yaitu kemerdekaan. Kemerdekaan guru dalam jangka panjang berperan sentral untuk menumbuhkan kemerdekaan belajar peserta didik dan nantinya cita-cita demokrasi negeri ini. Hal yang terjadi dalam pengembangan guru saat ini, kemerdekaan seringkali dibungkam dengan tunjangan atau tekanan. Pendidikan menjadi proses yang penuh dengan kontrol, bukan dengan pemberdayaan. Di banyak negara, memasuki profesi guru adalah proses yang sangat selektif untuk orang-orang pilihan. Namun menjalaninya didukung dengan banyak kemerdekaan dan kemudahan. Di negeri kita sebaliknya. Menjadi guru seringkali mudah, namun batasan dan tekanan di dalam profesinya sangat menantang. Strategi pembelajaran yang memerdekakan, menekankan pada penggunaan pengetahuan secara bermakna dan proses pembelajaran lebih banyak diarahkan untuk meladeni pertanyaan atau pandangan siswa. Aktivitas belajar lebih menekankan pada ketrampilan berfikir kritis, analisis, membandingkan, generalisasi, memprediksi, dan menyusun hipotesis. Pelaksanaan evaluasi dalam pembelajaran yang memerdekakan menekankan pada proses penyusunan makna secara aktif yang melibatkan ketrampilan terintegrasi dengan menggunakan masalah dalam konteks nyata. Evaluasi menggali munculnya berfikir divergen, pemecahan masalah secara ganda atau tidak menuntut satu jawaban benar karena pada kenyataannya tidak ada jawaban siswa yang salah, yang ada adalah pertanyaan pendidik yang salah. Evaluasi merupakan bagian utuh dari belajar dengan cara memberikan tugas yang menuntut aktivitas belajar yang bermakna serta menerapkan apa yang dipelajari dalam konteks nyata, artinya evaluasi lebih menekankan pada ketrampilan proses dalam kelompok. Demikian pentingnya Merdeka Belajar, sehingga perlu dituangkan dalam seperangkat kurikulum pembelajaran yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal tersebut merupakan strategi agar Merdeka Belajar tidak hanya sebatas angan belaka, tetapi benar-benar dapat tercapai secara optimal. Untuk mencapai ke arah tersebut, maka guru perlu diberikan bekal pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam menyusun KTSP berbasis Merdeka Belajar. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana strategi peningkatan kompetensi profesional guru dalam penyusunan KTSP berbasis “Merdeka Belajar”?
KAJIAN TEORITIS
Konsepsi Kompetensi Profesional Guru
Diyakini Robotham (2017:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman. Syah (2010:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. McAhsan (Mulyasa (2018:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya masih menurut Syah (2010:300), dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi profesional guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun. Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi profesional guru tercermin dari indikator: kemampuan penguasaan materi pelajaran, kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, kemampuan pengembangan profesi dan pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
Konsepsi Merdeka Belajar
Merdeka belajar merupakan salah satu program inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekarang yang ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia. Tujuan merdeka belajar adalah agar para guru, peserta didik, serta orang tua bisa mendapat suasana yang bahagia. Program merdeka belajar ini dilahirkan dari banyaknya keluhan di sistem pendidikan. Salah satunya keluhan soal banyaknya peserta didik yang dipatok oleh nilai-nilai tertentu. Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir, terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dahulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di peserta didik. Kemerdekaan adalah bagian penting dari pengembangan guru. Sama seperti burung yang tidak berani keluar dari kandang, kompetensi guru tidak akan bisa optimal berdampak tanpa kemerdekaan. Sebab, hanya guru yang merdeka yang bisa membebaskan anak, hanya guru yang antusias yang menularkan rasa ingin tahu pada anak dan hanya guru belajar yang pantas mengajar. Dalam situasi seperti ini, guru yang memiliki kemerdekaan juga seringkali disalahartikan sebagai perlawanan terhadap aturan atau kebijakan. Ini pendefinisian yang kurang tepat, karena kemerdekaan sesungguhnya selalu berkait dengan inisiatif diri. Guru perlu merdeka untuk mencapai cita-cita, bukan sekadar ”merdeka” dari kungkungan kebijakan.
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Semangat UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak. Tahun 2020 akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, meskipun kenyataannya tahun ini tidak ada ujian disemua jenjang karena wabah covid-19. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.), sehingga guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran. Ujian Nasional (UN). Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya, bahkan tidak ada sama sekali dalam kenyataannya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (kelas 4, 8, 11), sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya dan mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS. Fokus UN pada aspek literasi yaitu kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa, aspek numerasi yaitu kemamuan bernalar menggunakan matematika dan aspek karakter, yaitu pembelajaran gotong royong, kebhinekaan dan perundungan. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Situasi saat ini RPP dilihat daro format guru diarahkan untuk mengikuti format secara kaku. Komponen, yaitu RPP memiliki terlalu banyak komponen. Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman). Durasi penulisan yaitu menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Arah kebijakan baru yang akan dilaksanakan adalah guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri): tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen 1 halaman cukup. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Situasi saat ini menunnjukkan bahwa tujuan peraturan PPDB zonasi: memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Pembagian zonasi: jalur zonasi: minimal 80%, jalur prestasi: maksimal 15%, jalur perpindahan: maksimal 5%. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah, belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah dan belum disertai dengan pemerataan jumlah guru. Arah kebijakan baru yaitu membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Jalur zonasi: minimal 50%. Jalur afirmasi: minimal 15%. Jalur perpindahan: maksimal 5%. Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah). Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. (Kemendikbud, 2019:1)
Seiring dengan berjalannya waktu, maka dalam implementasi merdeka belajar yang dikonsepkan menemui beberapa permasalahan, yaitu: persoalan kesenjangan yang terjadi antar sekolah. Dalam hal ini adalah SMA/SMK sederajat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Saat ini terjadi disparitas fasilitas dan guru di sekolah. Guru mengeluh soal fasilitas sekolah. Kesenjangan juga terjadi pada pembiayaan pendidikan. Saat ini masih ada sekolah yang hanya mengandalkan BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan. Konsekuensi pelaksanaan ”Merdeka belajar”, maka nantinya UN akan dihapus pada 2021 diganti dengan penilaian yang diserahkan ke sekolah dan kemampuan guru menjadi persoalan. Kemampuan guru menyusun soal masih rendah. Karena selama ini sudah disuapi soal. Semua SNP belum ada yang mencapai nilai 7 atau ambang batas minimal, padahal hal itu menjadi amanat UU Sisdiknas. Capaian SNP SMA/SMK belum ada yang mencapai standar minimal. Persoalan lain yang adalah banyaknya ruang sekolah rusak.
Konsepsi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Kurikulum ini adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisien dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan dan kebutuhan masing-masing.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk: meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai. (Mulyasa, 2010:80). Ciri-ciri KTSP, yaitu memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah. Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Guru harus mandiri dan kreatif. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
PEMBAHASAN MASALAH
Berdasarkan rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini, yaitu bagaimana strategi peningkatan kompetensi profesional guru dalam penyusunan KTSP berbasis “Merdeka Belajar”?, Strategi dapat dilakukan oleh siapapun, baik perorangan maupun kelembagaan yang memiliki kepentingan secara langsung. Berdasarkan hal tersebut, maka strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dalam penyusunan KTSP berbasis “Merdeka Belajar”, yaitu: Strategi Mandiri. Kegiatan ini dapat dilakukan guru dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan, motivasi yang kuat dalam diri (internal) untuk meningkatkan kompetensi menyusun KTSP berbasis “Merdeka Belajar”. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan antara: mencari informasi melalui berbagai media berkaitan dengan penyusunan KTSP berbasis “Medeka Belajar”, melalui forum diskusi dalam KKG/MGMP, mengikuti diklat/IHT/workshop atau sejenisnya yang diselenggarakan berbagai lembaga pendidikan dan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Keterlibatan Kepala Sekolah. Kepala sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kepala sekolah dalam melakukan supervisi/pembinaan, motivasi, pendampingan dan bimbingan kepada guru atau kepala sekolah dapat juga memberikan kesempatan kepada guru secara adil dan merata untuk mengikuti studi lanjut atau diklat/IHT/workshop yang diselenggarakan lembaga pendidikan berkaitan dengan penyusunan KTSP berbasis “Merdeka Belajar”.
Kepedulian Pengawas Sekolah. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, pengawas sekolah dapat melakukan layanan supervisi/pembinaan kepada semua warga sekolah (kepala sekolah dan guru) dalam menyusun KTSP berbasis Merdeka Belajar. Bentuk supervisi/pembinaan dapat mengarah kepada aspek yang bersifat administrasi maupun akademik/pembelajaran. Perhatian Dinas Pendidikan. Kegiatan yang dapat diberikan dinas pendidikan adalah memfasilitas para guru dengan menyusun program dan implementasinya serta dengan menyediakan anggaran secara khusus untuk mengadakan kegiatan pembinaan menyusun KTSP berbasis “Merdeka Belajar” bagi para guru di semua jenjang sekolah. Program Lembaga Kediklatan atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Lembaga ini memiliki peran sebagai mitra guru untuk meningkatkan kompetensi profesional menyusun KTSP berbasis Merdeka Belajar. Program dan implementasi serta anggaran perlu disiapkan secara rutin dan terus menerus agar peningkatan kompetensi profesional selalu mutakhir sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
PENUTUP
Kompetensi profesional guru merupakan penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Merdeka belajar merupakan salah satu program inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekarang yang ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia. Tujuan merdeka belajar adalah agar para guru, peserta didik, serta orang tua bisa mendapat suasana yang bahagia, tanpa dikekang dengan aturan-aturan yang sangat kaku. Pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional, Ujian Nasional, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Zonasi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dalam penyusunan KTSP berbasis “Merdeka Belajar”, yaitu strategi mandiri, keterlibatan kepala sekolah, kepedulian pengawas sekolah, perhatian dinas pendidikan dan program lembaga kediklatan atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Adapun ekomendasi yang dapat diberikan adalah kepada guru, hendaknya meningkatkan kompetensi profesional dengan motivasi yang kuat dalam diri dengan dilandasi penuh tanggung jawab agar dapat melaksanakan tugas secara optimal. Kepada kepala sekolah, memberikan bimbingan, arahan dan dorongan kepada guru dalam meningkatkan kompetensi profesional terutama berkaitan dengan penyusunan KTSP berbasis Merdeka Belajar. Kepada pengawas sekolah, memberikan bimbingan, pembinaan dan bantuan melalui layanan supervisi ke semua warga sekolah, terutama guru dalam meningkatkan kompetensi profesional menyusun KTSP berbasis Merdeka Belajar. Kepada dinas pendidikan, membuat program dan menyediakan anggaran pembinaan dalam bentuk diklat, pelatihan, workshop dan IHT berkaitan dengan peningkatan kompetensi menyusun KTSP berbasis Merdeka Belajar. Kepada lembaga kediklatan atau LPMP, menyusun program dan menganggarkan secara khusus pembinaan bagi guru dalam bentuk IHT secara kontinyu berkaitan dengan penyusunan KTSP berbasis Merdeka Belajar.
SUMBER RUJUKAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2019. Materi Rakor Merdeka Belajar: Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar. Jakarta: Kemendikbud.
Mulyasa. 2010. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya.
———–. 2018. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik dan Implementasi. Bandung: Rosdakarya.
Robotham. 2017. Competences : Measuring The Immeasurable, Management Development Review, Vol. 9, No. 5, hal. 25-29.
Syah. 2010. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: Rosdakarya.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.