Published On: 5 January 2023Categories: Berita

Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti,SE,.M.Si saat memberikan materi kepada Kapokja pada hari Kamis (5/1/2023) di Ruang rapat pimpinan.

BBPMP Jateng  – – Penguatan SDM Kapokja untuk Koordinasi Seluruh Pokja Transformasi Organisasi dan Penguatan SDM dilaksanakan pada hari  Kamis (5/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A BBPMP Jateng.

Penguatan melalui Coching and Sharing ini, materinya langsung disampaikan oleh Kepala BBPMP,  Nugraheni Triastuti terkait TUSI UPT sesuai dengan Permendikbudristek No 11 Tahun 2022, terutama pada pasal yang berhubungan langsung dengan TUSI lembaga UPT BBPPMP Provinsi Jawa Tengah.

“Kita harus mencermati Pasal 4, dimana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BBPMP menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat; Maksud dari pasal ini adalah, kita melaksanakan pendampingan dan pelaksanaan “Asesmen Nasional” di daerah”. Tegasnya kepada Kapokja.

Nugraheni melanjutkan Pasal 4 pada ayat b. tentang pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan masyarakat.

“Pada ayat ini, yang dimaksud adalah tentang “Perencanaan Berbasis Data” sehingga kegiatan kita tetap mengacu pada isi pasal ini dalam pelaksanaan Pendampingan kepada daerah. Kita lakukan TUSI ini sesuai Pokja yang ada dan selama ini juga sudah berjalan”. Tegasnya lagi.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat c tentang pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan
mutu pendidikan.

“Pada Pasal 4 ayat ini yang dimaksud adalah kegiatan “Pendampingan Daerah”. Kegiatan ini bisa berbentuk audiensi dan advokasi mulai dari terbitny regulasi sampai dengan dukungan anggaran dari Pemda, pendampingan penyusunan RKA dan lain sebagainya. Kegiatan ini juga membutuhkan sumber daya manusia UPT yang kuat agar bisa terlaksana dengan baik dan bisa mencapai target, sesuaikan dengan Pokja yang ada di UPT kita”. Jelasnya.

Pencermatan pada Pasal 4 ayat d tentang pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu
pendidikan.

“Pada pasal 4 ayat d, yang dimaksud adalah “Bimtek generalis atau koordinasi semua program Merdeka Belajar (MB)”. Ada 57% MB yang harus dikoordinasikan oleh UPT BBPPMP Jateng sehingga dengan banyaknya koordinasi yang dilakukan dari Merdeka Belajar (MB) memiliki jangkauan semakin luas dan dalam. Potensi ini harus diambil oleh Pokja sehingga menjadi program yang bisa menjadi penguatan bagi Widyaprada”. Jelasnya lagi.

Sedangkan pada pasal 4 ayat e, disebutkan bahwa pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat.

“Yang dimaksud pada ayat ini adalah TUSI UPT yang berhubungan dengan “Kemitraan dalam Ekosistem” yaitu; Pendekatan berfokus kepada problem-solving, dengan berempati, dengan struktur yang egaliter, dan dengan prinsip “tidak ada rotan, akar pun jadi.” Sehingga tidak kaku, tidak birokratis, tidak hanya melihat
secara internal saja, namun secara holistik. Berdaya dan
memberdayakan”. Pesannya kepada para Kapokja.

Sedangkan pada ayat f. tentang  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;

“TUSI yang sesuai dengan yang dimaksud adalah mengenai “analisis data dan pendampingan daerah”. Untuk itu saya pesan kepada Kapokja agar dalam menyusun program mengacu kepada pasal 4 agar semua berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan harus dipenuhi”. Tambahnya.

Nugraheni juga menekankan tentang  pelaksanaan kegiatan yang ada dapat diserap dalam Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional. “Kepada Tim Pokja, diharapkan membuat kegiatan yang surat tugasnya dapat disesuaikan dengan pemenuhan angka kredit JFT (Jabatan Fungsional Tertentu)”. Pesannya.

Nugraheni melanjutkan terkait pengembangan dan kemitraan. Ekosistem yang dibangun tidak hanya pada dinas pendidikan. Tapi juga dapat kerjasama dengan yang lain yang mendukung dan bagian dari warna pendidikan Indonesia.

“Terutama pada penilaian dan evaluasi, perlu juga dibuatkan penilaian tata kelola misalnya DANA BOS, SIPLAH, pengelolaan ARKAS & MARKAS. Indikator penilaian keberhasilan perlu dibuat sesuai dengan tahapan yang telah disiapkan sejak awal.

“Berdasarkan persoalan yang muncul berdasarkan hasil survei yang telah dibuat Tim Pokja 3, menghasilkan 7 klaster permasalahan. Misal terkait SDM, melakukan pendampingan dengan memanfaatkan relawan guru yang memiliki kompetensi IT. Contoh lain terkait regulasi melakukan pendampingan dalam pembuatan juknis”. Pesannya lagi.

Sedangkan proses penyusunan solusi nanti menggunakan konsep Rating Scale yang terdiri dari beberapa kriteria. Kemudian hasil rating scale ini akan menjadi usulan solusi dan penetapan kegiatan kita. Diharapkan dapat lebih teliti dalam identifikasi skala agar kegiatan yang dihasilkan sesuai dengan anggaran dan dapat bermanfaat bagi stakeholder kita.

“Langkah pertama yang menjadi fundamental yakni FGD (Focus Group Discussion) untuk mengidentifikasi dari hasil survei yang telah di klasifikasi permasalahannya”. Tegasnya.

Tatik Lestari menambahkan terkait DIPA kita adalah satuan pendidikan. Penilaian lembaga kita tidak hanya PDM Kemdikbud, tapi juga dengan kementerian lain. Dengan Kemenpan penilaian kinerja, Kemenkeu penilaian dana yang diberikan. Terkait SMK juga bagian dari pengelolaan kita.

Yeny Konsultan BBPMP, menyampaikan terkait. Apakah ada target detil dan indikator utama dari beberapa kementerian tsb agar nanti Indikator Turunan nanti disusun oleh tim BBPMP sehingga akan memudahkan capaian TUSI.

Syaifulloh menambahkan bahwa yang dimaksud terkait BIMTEK adalah mengenai program Merdeka Belajar bukan Bimtek langsung kepada Pengawas, Kepala Sekolah dan guru karena itu adalah ramah lembaga lain. Cakupan Merdeka Belajar yang 57% dan sesuai dengan TUSI BBPMP ini yang harus dilakukan dan diprogramkan oleh Pokja. Mengacu laporan RTL, 85%  para Walwil dinilai laporannya terlihat lebih baik. hanya perlu dipertajam pada indept interview.

Heri Martono menambahkan, Ketika BBGP masuk kepada guru, kita masuk pada level regulasi. Beberapa kegiatan strategis BBGP perlu dikomunikasikan dengan kita dan kita masuk disana. Peran kita lebih luas dan strategis diluar kurikulum merdeka.

“Untuk memudahkan dilapangan terkait instrumen, petugas mengisi pada link dalam bentuk rangkuman dan usulan program. Tim Pokja hanya menerima cukup 35 kab/kota. Petugas di walwil merangkum hasil instrumen.
Pembagian tugas dalam mengelola diskusi, perlu 2 orang. Apabila ada walwil yang tidak dapat bertugas perlu ada penambahan personil”. Tegasnya.

Alif Norhidayati mengatakan, Mengingat banyak yang harus di potret yakni 13 MB, untuk FGD dimungkinkan belum dapat menyerap informasi. Alternatif yang dapat digunakan yakni melalui instrumen terbuka dan tertutup. Pada poin 13 MB yang kita eksplorasi, melalui mix kuantitatif dan kualitatif. Sasaran Kombel 25 Sasara.

“Indikator ketercapaian pada indikator pendidikan. Terdapat juga indikator antara. Misal indikator pendidikan : peningkatan kompetensi kombel. Diharapkan kepada ketua POKJA dapat merampungkan tugasnya.
JAWAB : Ada 2 kegiatan dengan tempat dan waktu kegiatan yang disamakan. Diharapkan teman-teman Wali Wilayah tidak bingung dalam menempatkan posisi. Tidak mudah namun nanti kita bisa menjadi role model ketika menyampaikan pemahaman kepada walwil.

Ditambahkan Tartib Supriyadi bahwa beberapa Pemda telah membuka kemitraan dengan BBPMP melalui pendampingan, agar Pokja yang ada bisa respon agar bisa menjadi kegiatan pada tahun 2024 ini.

Dedi Gunawan Kapokja 3 mengusulkan agar Laman dibuatkan link kegiatan 1 saja untuk seluruh kegiatan.
Untuk instrumen terbuka diberikan kepada calon peserta sebelum acara. Nanti tim pengolah data akan dibuka akses dan merangkum hasil instrumen.

Kegiatan Coaching and Sharing yang materinya  langsung diberikan oleh Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah ini dimaksudkan agar setiap kebijakan Kemendikbudristek, secara detail dikuasai dan dipahami oleh Kapokja, sehingga dalam menyusun program mengacu kepada regulasi yang dipersyaratkan.