Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota telah melaksanakan Seleksi Akademik dan Seleksi Administrasi bagi calon peserta sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Selanjutnya tahapan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah penempatan (mapping) peserta ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Proses penempatan peserta ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana LPTK untuk menyelenggarakan program studi tertentu serta kedekatan lokasi LPTK dengan lokasi tempat tugas calon mahasiswa PPG dalam Jabatan tahun 2019. Penempatan peserta ini dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2019 Dirjen GTK merencanakan akan melaksanakan PPG dalam Jabatan tahun 2019 dalam 5 tahap.
Dirjen GTK pada tanggal 14 Januari 2019 telah menerbitkan surat kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia yang mengumumkan bahwa proses penempatan calon peserta PPG dalam Jabatan Tahap 1 telah selesai dilaksanakan. Informasi penempatan peserta PPG dalam Jabatan Tahap 1 dapat dilihat pada laman sergur.id dengan memasukkan no peserta UKG guru yang bersangkutan. Di Provinsi Jawa Tengah calon mahasiswa PPG yang telah ditetapkan untuk berkesempatan mengikuti Tahap 1 sejumlah 2422 orang guru dengan rincian guru jenjang TK sejumlah 352 orang, SD sejumlah 1061 orang dan SMP sejumlah 1009 orang.
Bagi guru yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG dalam Jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara daring pada laman sergur.id sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan. Guru yang sudah ditetapkan menjadi mahasiswa PPG dalam Jabatan, wajib mencetak dan menandatangani Format A1 dan Pakta Integritas sebagai bukti konfirmasi Mahasiswa PPG dalam Jabatan tahun 2019. Format tersebut dibawa pada saat lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara. Pembiayaan studi PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Tahap 1 ini dibiayai dari dana APBN. Sedangkan biaya pribadi ditanggung oleh mahasiswa.
Surat lengkap dapat diunduh disini.
Untuk informasi lebih lanjut di LPMP Jawa Tengah dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah melalui nomer telpon (024) 7474192 pada hari dan jam kerja, pesan singkat (SMS) melalui nomer 0813 26662 425 dan surat elektronik (email) pengaduan@lpmpjateng.go.id. (TYO)