Pada tahun 2021 ini, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (LPMP Jateng) melaksanakan program fasilitasi kepada sekolah zona harapan jenjang SD, SMP dan SMA. Sekolah-sekolah tersebut memperoleh dukungan dalam pengembangan kapasitasnya terkait pemenuhan mutu pembelajaran (PMP) agar dapat menyesuaiakan diri dengan pola asesmen nasional (AN). Kegiatan fasilitasi tersebut dilakukan melalui 1) Bimbingan Teknis Pemenuhan Mutu Pembelajaran In Service I secara online, 2) Pendampingan oleh Wali Wilayah Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP Jateng secara online, 3) Pendampingan oleh Wali Wilayah Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP Jateng secara tatap muka di daerah per jenjang, dan 4) Bimbingan Teknis Pemenuhan Mutu Pembelajaran In Service II secara tatap muka di LPMP Jateng.
Baca : Ujicoba Instrumen Pemetaan Pemenuhan Mutu Pendidikan di SMAN 1 Wonogiri
Selain itu, sekolah juga mendapatkan dukungan dari pengawas sekolah melalui Kegiatan Supervisi Mutu Pembelajaran. Pengawas mendapatkan pembekalan melalui Bimbingan Teknis Supervisi dalam Pemenuhan Mutu Pembelajaran secara online. Kemudian pengawas diminta untuk melaksanakan supervise ke sekolah zona harapan sesuai dengan pembagian tugas dari Dinas Pendidikan/Cabdin. Kegiatan supervise terdiri atas 3 tahap. Untuk Tahap Perencanaan, pengawas dengan sekolah membahas berbagai data dan kondisi sekolah untuk menentukan prioritas kegiatan yang akan disupervisi. Data yang dianalisis meliputi hasil audit mutu, kondisi sekolah setelah Bimtek PMP dan setelah pendampingan. Tahap pelaksanaan, merupakan implementasi dari rencana supervise yang telah disusun. Perlu diperhatikan dalam tahap ini terkait dengan waktu pelaksanaan supervise, bentuk kegiatan yang dilaksanakan, dan yang lebih penting adalah hasil dari kegiatan tersebut baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Untuk tahap evaluasi, pengawas dan sekolah mereviu target yang belum tercapai dan merumuskan rencana tindak lanjut untuk perbaikannya.
Dalam rangka memberikan dukungan kegiatan supervise ini, LPMP Jateng memberikan bantuan biaya transport kepada pengawas. Biaya tersebut diberikan untuk tahap pelaksanaan supervise dan evaluasi hasil supervise di setiap sekolah zona harapan. Adapun untuk kegiatan perencanaan, tidak ada bantuan transport, karena saat tahap tersebut dilaksanakan kondisi pandemic belum memungkinkan kegiatan tatap muka.
Untuk persiapan kegiatan selanjutnya, perlu ada konsolidasi data pelaksanaan supervise pemenuhan mutu pembelajaran pada sekolah zona harapan. Data tersebut diisikan pada format yang dapat diakses melalui link: https://bit.ly/DataPengawasSupervisi .
Data-data yang dimasukan pada format ini adalah sebagai berikut:
1. Nama Kabupaten/Kota
Pengawas memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan alamat unit kerja/(Dinas Pendidikan Kab/Kota tau Cabang Dinas Pendidikan)
2. Nama
Data nama pengawas yang sudah tercantum pada format bersumber dari biodata pengawas untuk kegiatan Bimtek Supervisi Pemenuhan Mutu Pembelajaran. Jika pengawas telah mengikuti Bimtek tersebut namun Namanya tidak tercantum maka mengisikan Namanya pada pilihan Yang Lain: …….. Apabila nama pengawas yang tercantum tersebut tidak mengikuti Bimtek Supervisi Pememnuhan Mutu Pembelajaran maka ybs tidak perlu mengisi format pendataan ini.
A . IDENTITAS PENGAWAS
a. Nama
Isilah dengan data nama pengawas beserta gelar, misal: Drs. Suprapto Raharjo, M.Pd.
b. NIP
Isilah dengan data NIP pengawas tanpa spasi, misal: 196402011997031003
c. Jabatan
Isilah dengan data jabatan pengawas, misal: Pengawas SMP
d. Unit Kerja
Isilah dengan data unit kerja pengawas, misal: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI
e. Kab/Kot Unit Kerja
Isilah dengan data kabupaten/kota lokasi unit kerja berada, misal: Kabupaten Karanganyar
f. No HP (WA)
Isilah dengan data Nomor HP pengawas yang merupakan nomor untuk WA
g. Pangkat/Gol
Pilihlah pangkat/gol yang sesuai
h. Jenjang Kepengawasan
Pilihlah jenjang kepengawasan yang sesuai
i. Jumlah Satuan Pendidikan Yang Disupervisi pada Kegiatan Ini
Pilihlan jumlah sekolah zona harapan yang menjadi sasaran kegiatan supervise ini.
B. IDENTITAS SEKOLAH
Bagian ini berisi data sekolah zona harapan yang menjadi sasaran supervise Pemenuhan Mutu Pembelajaran (PMP). Isian Identitas sekolah sesuai dengan jumlah sekolah yang menjadi sasaran supervise PMP. Sekolah tersebut bisa jadi bukan sekolah binaan pengawas, karena pembagian sasaran didasarkan pada keikutsertaan pengawas dalam Bimtek Supervisi PMP.
Sekolah 1
1. Nama Sekolah
Isilah dengan data nama sekolah sasaran supervise PMP
2. NPSN
Isilah dengan data NPSN sekolah sasaran supervise PMP
3. Alamat
Isilah dengan data alamat sekolah secara lengkap hingga nama kabupaten/kota lokasi sekolah tersebut. Misal: Jl. Ahmad Yani No 20, Banyumanik, Kota Semarang
4. Tanggal Pelaksanaan Supervisi PMP
Pilihlah tanggal , bulan dan tahun sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan supervise pada sekolah tersebut
5. Tanggal Pelaksanaan Evaluasi Hasil Supervisi PMP
Pilihlah tanggal , bulan dan tahun sesuai dengan waktu pelaksanaan evaluasi hasil supervise pada sekolah tersebut
6. Kab/Kot Unit Kerja Sekolah (Khusus Jenjang SMA-SMK)
Pilihlah Kabupaten/kota lokasi SMA/SMK sasaran supervise tersebut berada. Data ini untuk memperjelas lokasi sekolah sasaran yang dimungkinkan berbeda dengan alamat Cabang Dinas Pendidikan.
Sekolah 2 dan seterusnya, cara pengisiannya sama dengan petunjuk pengisian sekolah sasaran 1.
Untuk informasi lebih lanjut, pengawas dapat menjalin komunikasi dengan Wali Wilayah Penjaminan Mutu Pendidikan di masing-masing Kabupaten/Kota atau melalui contact person: M Khamdani, MT, No HP: 0815-6696-812 dan Sudaryanta, S.Pd., M.Si., No HP: 081-2299-222-89. (Dar)