Published On: 13 January 2022Categories: Berita, Headline

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Meluncurkan surat edaranNomor : 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Perihal : Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022  yang ditujukan  Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadi seluruh Indonesia. Surat tersebut berbunyi :
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, DirektoratPendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukanpemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah;
dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman

https://dapo.kemdikbud.go.id
.

Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas
kepada guru di wilayah masingmasing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.