Berdasar Surat dari Pusdatin Nomor : 4239/J1/KP/2020 1 September 2020 Perihal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel
KepadaYth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian
Kuota Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4
Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021
di Masa Pandemi Corona Virus Disease(Covid-19), Kemendikbud akan memberikan
bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program
Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal
dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan
tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas
Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi
nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan
validasi data nomor ponsel ini ada di laman:
https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sehubungan dengan hal terebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan
proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini keseluruh satuan pendidikan yang berada
dibawah pembinaan Saudara. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Penyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas
memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai
persetujuan, melalui mekanisme sistem di laman
https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih