Kota Semarang – – Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosilaisasi Pembentukan ULD yang dilaksanakan di Aula Kartini BBPMP Jateng dari tanggal 15 hingga 17 Mei 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh wilayah Jawa Tengah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 48 tahun 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Zainal Kabir, yang menyampaikan sambutan tentang pentingnya pembentukan ULD untuk memenuhi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Zainal Kabir menjelaskan bahwa hingga tanggal 4 Mei 2024, sudah ada tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah membentuk ULD dan memiliki SK tentang ULD, yaitu:
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Klaten
Kabupaten Wonosobo
Kota Salatiga
Kabupaten Pekalongan
Selain itu, ada tiga kabupaten/kota yang sudah mengunggah data ULD namun belum divalidasi, yaitu: Kabupaten Pati
Kota Pekalongan
Kabupaten Banyumas.
Pembentukan ULD merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua sekolah formal dapat menyediakan fasilitas yang memadai dan sesuai untuk peserta didik penyandang disabilitas. ULD dirancang untuk memberikan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dengan tujuan utama mendukung akses pendidikan yang inklusif sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
“Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan di setiap daerah. Dengan pembentukan ULD, diharapkan peserta didik penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik, terutama saat masa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” ujar Zainal Kabir.
Ia menambahkan, pembentukan ULD di setiap kabupaten/kota menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi semua anak. Diharapkan, melalui kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap inklusi pendidikan.
Diharapkan pula, setiap kabupaten/kota segera membentuk ULD agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik kepada semua peserta didik, khususnya bagi mereka yang menyandang disabilitas. Dengan demikian, seluruh daerah di Jawa Tengah dapat memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas, menciptakan lingkungan belajar yang mendukung bagi semua siswa.
Kegiatan ini adalah komitmen bersama untuk membangun pendidikan yang inklusif, di mana setiap anak, tanpa terkecuali, dapat mengakses pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembentukan ULD di setiap kabupaten/kota diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tujuan Kebijakan Merdeka Belajar (KMB).
PIC PDM, Endang Tri, menjekaskan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Khusus secara inklusif bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) perlu didukung sumber daya yang memadai antara lain dibentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan disediakannya Guru Pendidikan Khusus (GPK) yaitu guru yang memiliki kompetensi khusus dalam memberikan layanan bagi PDPD.
“ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. Tujuan dari ULD adalah mendukung satuan pendidikan dalam menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan potensi, minat bakat dan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas”. Ungkapnya.
Andriyanto, panitia kegiatan ini menambahkan, Sasaran Kegiatan Sosialisasi kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Daerah berasal dari unsur Pejabat Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang menangani ULD, satuan pendidikan penyelenggaran pendidikan inklusif TK, SD, SMP dan SMA serta Wali Wilayah Kab/Kota sejumlah 112.
” Peserta berasal dari Dinas Pendidikan Kab/Kota : 35 orang, Dinas Pendidikan Prov. Jateng : 1 orang, Satuan Pendidikan : 36 orang
Wali Wilayah Kab/Kota : 35 orang, Wali Wilayah, Provinsi : 1 orang,
PDM 12 : 4 orang”. Tambahnya.
Ia berharap Kegiatan Sosialisasi kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Daerah diharapkan dapat memberikan hasil,
Meningkatnya pemahaman peserta terhadap fasilitasi pembentukan ULD bidang Pendidikan. Meningkatnya pemahaman peserta dalam peningkatan kapasitas satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. Meningkatkan pemahaman peserta dalam pelaksanaan teknis operasional ULD di daerah.
“Tersusunnya perencanaan dan tindak lanjut Sosialisasi kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Daerah”. Pungkasnya.