Published On: 20 August 2021Categories: Berita, Headline

Berdasarkan surat dari dirjenpauddikdasmen tanggal 18 Agustus 2021, Nomor : 10231/C/DS.00.01/2021 hal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Kepada Kepala dinas Pendidikan menjelaskan sebagai berikut:
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 dan perhitungan
kebutuhan dana BOS Reguler Tahun 2022, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD,
SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
f. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.
2. Berdasarkan Dapodik per 16 Agustus 2021, satuan pendidikan yang sudah melakukan
sinkronisasi baru 168.404 (76,47%) dan yang belum sebanyak 51.827 (23,53%), dengan
3. Besaran penyaluran sebagaimana butir 1 (satu) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021 dikalikan
dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
4. Berdasarkan butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk:
a. Memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum
tanggal 31 Agustus 2021;
b. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data
izin menyelenggarakan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data izin pendirian
dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2021 dengan
lengkap dan benar sesuai kondisi riil di satuan pendidikan pada aplikasi RKAS atau
aplikasi BOS Salur; dan
d. Melakukan verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan melalui laman
https://bos.kemdikbud.go.id.
5. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1 huruf a,
maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima
dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya operasional satuan pendidikan
tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/badan hukum penyelenggara sesuai
kewenangannya.
6. Berdasarkan PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran
akan diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.
7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan
pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan.