Published On: 5 March 2024Categories: Artikel, Artikel Pendidikan

(Semarang, 4/3/2024) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan Surat Edaran dengan Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025. Sesuai surat tersebut, seluruh satuan pendidikan agar melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah (uplode) dokumen elektronik hasil penilaian kerusakan bangunan pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Pemutakhiran data sarana dan prasarana di Dapodik tersebut akan dijadikan landasan basis perhitungan dan landasan perencanaan DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut panduan bagi satuan pendidikan dalam pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik.

Ada tiga komponen pemutakhiran yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari 1) perekaman data tanah; 2) perekaman data bangunan; dan 3) perekaman data ruang.

  1. Perekaman Data Tanah

Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh satuan pendidikan. contoh penginputan data tanah di aplikasi Dapodik berdasarkan denah di samping.

  • Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir tanah telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir tanah.
  • Penginputan luas lahan tersedia diisi dengan luas lahan siap bangun. Bila lahan sudah dimanfaatkan untuk penggunaan lapangan upacara, lapangan olahraga dan taman bermain, tidak termasuk ke dalam kategori luas lahan tersedia.
  • Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa, pinjam, dan bukan milik.

  1. Perekaman Data Bangunan

Berikut adalah contoh penginputan data prasarana di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah di bawah:

  1.  Bangunan 1 terdiri dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa. 
  2. Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas
  3. Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).
  4. Lapangan upacara dan lahan parkir termasuk dalam kategori bangunan yang perlu direkam.
  5. Pengisian lahan tersedia di Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah. Luas lahan tersedia diisi dengan luas lahan siap bangun.
  6. Jika Bangunan 1, Bangunan 2 dan Bangunan 3 terhubung dengan atap kanopi sebagai ruang sirkulasi tidak dapat dikatakan 1 bangunan.
  7. Dikatakan 1 bangunan jika ketiga bangunan tersebut terhubung dalam 1 pondasi yang sama

Penginputan data bangunan di Aplikasi Dapodik dapat disesuaikan pada jenis prasarana. Contoh, jika terdapat lapangan upacara atau lahan parkir, pastikan jenis prasarana telah dipilih dengan benar.

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir bangunan telah terisi dengan lengkap. Klik tombol tambah/ubah untuk menampilkan formulir bangunan. Nilai perolehan aset dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bangunan di daerah tersebut. NJOP harus selalu diperbarui setiap tahun karena ada kemungkinan perubahan dari tahun yang sebelumnya. Jumlah lantai per bangunan diisi dengan benar, karena terkait dengan isian data ruang.

    1. Perekaman Ruang

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir setiap ruang telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir ruang. Data Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah diisi sebelumnya. Jika satuan pendidikan memiliki bangunan lebih dari satu lantai, pastikan mengisi data ruang sesuai dengan lantai dan posisi bangunannya. Buat denah ruang per bangunan per lantai untuk memudahkan proses pengisian.

Selanjutnya operator satuan pendidikan melakukan perekaman pada aplikasi Dapodik setelah mengetahui atau melakukan mapping Bangunan dan Ruang, pilih terlebih dahulu ruang apa yang akan dilakukan perekaman data berdasarkan pembagian yang sudah tersedia pada contoh gambar di bawah.

Setelah memilih jenis ruang, tambah data ruang yang akan di lakukan perekaman. Formulir perekaman data ruang  baru akan ditampilkan seperti pada gambar berikut.

Perekaman Ruang Praktik Siswa (RPS)

Diisi sesuai RPS yang dimiliki sekolah, baik RPS pada Kompetensi/Konsentrasi Keahlian yang dilayani maupun yang tidak dan harus diisi lengkap dengan sub-ruang yang ada di dalamnya.

 

Perekaman Tingkat Kerusakan Ruang

Perekaman kondisi ruang diisi dengan nilai kerusakan akhir. Proses penilaian tingkat kerusakan mengacu pada formulir yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Nilai kondisi ruang diisi dengan nilai kerusakan yang sama untuk seluruh ruangan di dalam bangunan yang sama. Jika hasil penilaian Kementerian PUPR ditemukan ruang dengan tingkat kerusakan lebih besar dari ruang lainnya dalam satu bangunan, maka data ruang dengan tingkat kerusakan lebih besar tersebut yang direkam sesuai kondisi ruangan (bukan kondisi akhir bangunan).

Perekaman Ruang Kamar Mandi/WC

Perekaman kamar mandi/WC di Aplikasi Dapodik dibagi menjadi beberapa jenis prasarana, diantaranya: kamar mandi/WC bersama, kamar mandi/WC difabel, kamar mandi/WC guru laki-laki, kamar mandi/WC guru perempuan, kamar mandi/WC siswa laki-laki, dan kamar mandi/WC siswa perempuan. Pilihan jenis prasarana ini tersedia baik saat penginputan ruang utama, maupun sub ruang.

Jika di dalam satu ruang kamar mandi/WC terdapat beberapa bilik toilet, maka perekaman datanya ditambahkan di sub ruang sejumlah dengan bilik toilet yang tersedia. Klik “Sub Ruang” di prasarana ruang kamar mandi/WC, lalu klik “Tambah” pada menu sub ruang untuk menambahkan bilik toilet. Pastikan panjang dan lebar sub ruang tidak melebihi dari prasarana/ruang utama.

Jika di dalam satu ruang kamar mandi/WC tidak terdapat lebih dari satu bilik toilet seperti pada contoh denah di atas, maka perekaman datanya hanya ditambahkan di prasarana ruang kamar mandi/WC saja tanpa menambahkan data sub ruang.

Perekaman Tingkat Kerusakan Bangunan

Berikut langkah-langkah satuan pendidikan dalam pelaksanaan perekaman tingkat kerusakan bangunan:

  1. Satuan pendidikan melakukan pengisian formulir penilaian tingkat kerusakan. form dapat diunduh pada tautan https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak

  • Form yang akan diunggah adalah hasil pengesahan yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel dari petugas survei, dinas yang menangani keciptakaryaan, dan dinas pendidikan.
  • Sebelum mengunggah berkas hasil penilaian kerusakan, satuan pendidikan memastikan kembali isian di Aplikasi Dapodik dengan form penilaian kerusakan.

  1. Perekaman Bobot dan Kondisi Kerusakan Bangunan

Dengan adanya perubahan proses bisnis perekaman bobot dan kondisi kerusakan bangunan, saat ini perekaman tersebut dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id) menggunakan akun operator satuan pendidikan.

Pilih menu Data Pokok dan sub-menu SARPRAS. Lalu pilih Bangunan.

Pada tabel ini, data bangunan hasil penginputan dan sinkronisasi yang dilakukan di Aplikasi Dapodik ditampilkan. Namun, data kondisi, bobot kerusakan dan kelengkapan berkas masih kosong. Klik tombol KONDISI untuk menginputkan data tersebut.

Penginputan kondisi kerusakan bangunan tetap mengacu pada formulir perhitungan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Kondisi kerusakan akan otomatis menyesuaikan dengan isian bobot kerusakan (%) yang diinputkan.

Selanjutnya pada menu berkas penilaian, satuan pendidikan dapat mengunggah berkas dengan cara klik tombol lampiran, pilih berkas yang akan diunggah, lalu klik tombol Upload Berkas. Kelengkapan berkas penilaian ini dilakukan dalam rangka persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik.

  1. Setelah satuan pendidikan melakukan unggah berkas, Dinas Pendidikan melakukan Verifikasi Kondisi Kerusakan Bangunan dengan tahapan:
  • Dinas Pendidikan melakukan verifikasi hasil upload berkas melalui Manajemen Dinas (https://datadik.kemdikbud.go.id) di menu Verifikasi – Kondisi Bangunan.
  • Satuan Pendidikan yang sudah melakukan cek kesesuaian data dan upload berkas penilaian tingkat kerusakan PUPR akan tampil pada tabulasi Belum Verifikasi, klik “Lihat” untuk lebih detail.

  • Unduh berkas penilaian untuk menentukan status kesesuaian berkas penilaian kerusakan bangunan.

Jika satuan pendidikan melakukan kesalahan perekaman dan unggah berkas penilaian kerusakan bangunan, perlu dilakukan pembatalan verifikasi kondisi kerusakan bangunan oleh Dinas Pendidikan dengan cara:

  1. Login pada Manajemen Dinas (https://datadik.kemdikbud.go.id), pilih menu Verifikasi – Kondisi Bangunan.
  2. Pilih tabulasi Sudah Verifikasi, klik batal.
  3. Jika status verifikasi kondisi kerusakan bangunan dibatalkan, satuan pendidikan perlu melakukan proses rekam dan unggah ulang berkas penilaian kerusakan di semua bangunan pada Manajemen Sekolah (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id).

  1. Setelah penginputan data bobot dan kondisi kerusakan bangunan diisi di Manajemen SP, operator satuan pendidikan melakukan tarik data/sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, maka akan terlihat perubahan data tersebut di menu Bangunan.

PEREKAMAN DATA SARANA

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir sarana di setiap ruang telah terisi dengan lengkap dan benar. Pada jenis ruang teori/kelas, sarana pada ruang tersebut telah dipetakan sesuai standar sarpras dengan penanda warna jingga jika status belum terisi. Isi sarana per ruang sesuai dengan keadaan di satuan pendidikan.

Cara pengisian:

1. Pilih data jenis sarana yang akan dilengkapi

2. Tekan tombol Ubah

3. Isi formulir sesuai dengan status sarana tersebut

4. Klik “Simpan”

Langkah selanjutnya adalah melengkapi isian total jumlah sarana dan status kelaikan : 1) Pilih sarana; 2) Klik menu aksi; dan 3) Simpan.

Perekaman Data Sarana Alat Permainan Edukatif (APE) jenjang PAUD

Alat Permainan Edukatif (APE) merupakan salah satu sarana pembelajaran yang memungkinkan anak memperoleh rangsangan sekaligus pengalaman yang dapat membantunya mencapai tingkat perkembangan secara optimal. Panduan lengkap pengisian APE: http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanAPE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perekaman Sarana yang Berada di Sub Ruang/Bilik Toilet

Perekaman alat dapat dilakukan dengan cara memilih sub ruang/bilik toilet pada pilihan ruang, lalu tambahkan alat dengan cara klik “Tambah”.

Perekaman Sarana yang Berada di Ruang Utama Kamar Mandi/WC

Perekaman data sarana/alat yang berada di ruang utama kamar mandi/WC dapat dilakukan dengan cara memilih ruang utama pada pilihan di menu alat, lalu tambahkan alat secara manual dengan cara klik “Tambah” jika alat tidak ada pada data bawaan. Abaikan perekaman alat bawaan yang tampil (ditandai dengan baris berwarna oranye) jika tidak alat di ruangan tersebut.

Hapus Pembukuan Sarana dan Prasarana

Di Aplikasi Dapodik, hapus pembukuan hanya terdapat pada tabel bangunan. Jika terdapat penghapusan ruang atau sarana, maka ruang dan sarana tersebut perlu dipetakan terlebih dahulu pada bangunan yang akan dihapus pembukuan.

Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menghapus sarana dan prasarana, diantaranya:

  1. Bencana: tercuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
  2. Dibongkar: dengan alasan dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi. Adapun jika dilakukan perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
  3. Dipindahtangankan: pemindahtanganan atas kepemilikan sarana dan prasarana.
  4. Disita: penyitaan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
  5. Koreksi Data: perbaikan karena salah penginputan di Aplikasi Dapodik

 

Mengubah Pemetaan Ruang

Jika terdapat kesalahan pemetaan ruang pada bangunan, dapat melakukan prosedur sebagai berikut: 1) Klik tabulasi jenis ruang; 2) Pilih ruang yang akan dilakukan pemetaan ulang bangunan; 3) Klik ubah; 4) Pilih bangunan yang sesuai; 5) Klik simpan.