Pemerintah telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam perumusan kebijakan pendidikan. Visi tersebut adalah mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Dalam upaya mencapai visi tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Mengajar.
Salah satu bagian dari kebijakan Merdeka Mengajar adalah Rapor Pendidikan Indonesia dan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Keduanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan seluruh rakyat Indonesia. PBD dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melalui PBD, Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan dan pemerintah daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta.
Secara garis besar ada 3 langkah dalam penerapan PBD yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB). Identifikasi adalah mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ada dalam Rapor Pendidikan. Refleksi adalah melakukan refleksi terhadap capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan atau pemerintah daerah. Sedangkan benahi adalah melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan poendidikan (BOS/BOP) dan daerah (APBD).
Pada tingkat pemerintah Kabupaten/Kota, proses PBD terintegrasi dalam siklus perencanaan. Ada lima langkah dalam implementasi PBD di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota yaitu:
- pemerintah Kab/Kota melakukan log in di platform Rapor Pendidikan dan unduh rapor pendidikannya;
- mengidentifikasi permasalahan berdasarkan data yang ada di platform rapor pendidikan;
- melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran;
- menyusun kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sebagai upaya perbaikan;
- memasukkan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan anggaran.
Perumusan IRB
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai 9 indikator kinerja urusan pendidikan sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan yang harus dicapai. Kesembilan indikator kinerja tersebut terbagi menjadi 3 kelompok indikator yaitu Angka Partisipasi Sekolah (APS), kualitas hasil belajar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Indikator urusan pendidikan tersebut menjadi dasar bagi Kabupaten/Kota dalam merumuskan IRB.
Untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun IRB, Kemendikburistek membuat perumusan IRB untuk indikator SPM. Rumusan ini dapat digunakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebagai referensi pemenuhan minimal yang akan dilakukan. Pemerintah daerah memprioritaskan perumusan minimal ini untuk dipilih dalam perencanaan daerah. Berikut perumusan minimal IRB bagi pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pemenuhan minimal untuk APS Kabupaten/Kota jenjang SD, SMP
- Pemenuhan minimal untuk Kemampuan Literasi dan Numerasi Kabupaten/Kota jenjang SD, SMP
- Pemenuhan minimal untuk Layanan PAUD
Pemerintah Kabupaten/Kota memilih kegiatan-kegiatan prioritas yang sudah tercantum di kolom 4 yang akan dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target atau penyelesaian permasalahan yang ada pada kolom 1.
Jika pemerintah Kabupaten/Kota pemenuhan SPM nya sudah tercapai dan mempunyai kemampuan keuangan lebih, maka dapat menambahkan kegiatan/sub kegiatan dalam dokumen perencanaan daerah di luar yang ditetapkan dalam pemenuhan minimal. (Imron Masyhadi)